Bengkalis – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mencatat 11 temuan pelanggaran administrasi selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan ini tersebar di 11 kecamatan, mayoritas terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan perundangan,Senin,( 25/11)
Dalam kegiatan konferensi Pers di Aula Gedung Bawaslu, Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan meneruskan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. “Langkah ini sesuai dengan kewenangan kami untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tertib dan adil,” ujarnya.
Selain pelanggaran administrasi, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis, Budi Kurnialis, mengungkapkan bahwa salah satu kasus melibatkan seorang ASN di Batin Solapan. “Kasus tersebut telah kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem terintegrasi dan kini sedang dalam proses,” kata Budi.
Namun, tidak semua laporan berujung pada sanksi. Di Kecamatan Rupat, dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dihentikan setelah penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup. “Kami telah meminta keterangan dan meneliti bukti, tetapi kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” tambah Budi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Anggun, menegaskan bahwa laporan yang diterima harus memenuhi unsur materiil dan formil sebelum bisa ditingkatkan ke proses hukum. “Tidak semua laporan diproses lebih lanjut. Laporan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan politik uang, Bawaslu Bengkalis telah melantik 1.154 pengawas di tingkat desa, 33 pengawas di tingkat kecamatan, dan 25 pengawas di tingkat kabupaten. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menjaga integritas Pilkada.
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. “Laporan harus dilengkapi dengan keterangan peristiwa, bukti, dan saksi. Minimal dua saksi sudah cukup untuk menguatkan laporan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa laporan yang lengkap memudahkan penegakan hukum. “Ada kejadian, tetapi tidak masuk dalam unsur pelanggaran undang-undang. Hal ini membuat laporan sulit untuk diproses,” tambahnya.
Bawaslu juga menyoroti pentingnya netralitas ASN sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi yang bersih dan transparan. Dugaan pelanggaran netralitas, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu Bengkalis optimis mampu menjaga proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini.








