Prodesanews com | BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melaksanakan proses klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati di berbagai sekolah dan lembaga pendidikan tinggi. Proses ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis untuk memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu telah menurunkan sejumlah tim untuk mengawasi kegiatan klarifikasi yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. “Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klarifikasi terhadap dokumen bacalon, seperti ijazah, telah dilakukan dengan benar di lembaga pendidikan tempat mereka belajar,” ungkap Mendra, Anggota Bawaslu Bengkalis, Rabu (4/9/2024).
Mendra menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya terbatas di Riau, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan di luar Riau seperti Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mencatat hasil klarifikasi dan mendokumentasikannya dalam Form A pengawasan.
Sementara itu anggota KPU Bengkalis, Suhardi, menambahkan bahwa setelah proses klarifikasi selesai, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil akhir dari penelitian administrasi terhadap bacalon.
“Hasil penelitian, termasuk klarifikasi yang dilakukan, akan segera diinformasikan kepada bakal pasangan calon melalui aplikasi Silon pada 5 hingga 6 September 2024. Kami juga akan memberitahukan apakah dokumen pencalonan telah memenuhi syarat atau perlu diperbaiki,” jelas Suhardi.
Dengan adanya pengawasan ini, KPU dan Bawaslu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkalis tahun 2024 sesuai ketentuan.








