Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dari total 142 perkara yang telah inkrah, lebih dari 78 persen berkaitan dengan peredaran dan kepemilikan narkoba.
PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis mencatat sebanyak 112 dari total 142 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode terakhir merupakan kasus narkotika. Jumlah tersebut menunjukkan dominasi tinggi kasus narkoba dibandingkan tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bengkalis, Gina Olivia, menyampaikan bahwa sisanya terdiri dari 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan dan ketertiban umum, serta satu perkara kepabeanan dan cukai. “Mayoritas perkara yang kami tangani masih berasal dari tindak pidana narkotika,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Barang bukti dari seluruh perkara itu kini telah dimusnahkan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 714,12 gram, ganja 180,34 gram, serta 1.074 butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan ini juga melibatkan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, antara lain Kodim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa langkah pemusnahan bukan hanya bersifat administratif, tapi juga bentuk nyata komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum secara tegas. “Ini bukan sekadar prosedur, tapi komitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” kata Nadda.
Ia berharap, tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan bahwa institusi penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi aktivitas kriminal, khususnya narkotika. “Kami akan bertindak tegas demi menciptakan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan, Kejari Bengkalis menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.
[pnc/ril]








