Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 12 Jan 2024 08:37 WIB ·

Sebar Link Palsu, Pria di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp.5,1 Miliar


 ? Pengungkapan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto, Kamis (11/1/2024). Perbesar

? Pengungkapan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto, Kamis (11/1/2024).

Prodesanews.com | PEKANBARU – DA alias Donny, warga Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru dibekuk Polda Riau. DA ditangkap setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto.

Tak tanggung-tanggung, selama melakukan aksi penipuan tersebut, aset yang dimiliki pria berusia 35 tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Aksi ini dilakukan DA sejak tahun 2017 silam dengan korban dari berbagai provinsi dan juga luar negeri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama ilegal phising dan ilegal akses Crypto,” ujar Nasriadi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri saat pengungkapan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto, Kamis (11/1/2024).

Dalam penyelidikan ini, Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io.

Link palsu tersebut sengaja dibuat pelaku untuk mengecoh korban. Sehingga korban yang mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.

“Ketika korban mengklik link tersebut, maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” jelas Nasriadi.

Dari link inilah polisi kemudian memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas, pelaku mengakui telah membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.

Baca Juga:  Berikut Nama Pj Kades yang Dilantik dan Diambil Sumpah Oleh Bupati Bengkalis

“Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,” jelas Nasriadi lagi.

Selanjutnya, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).

“Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka,” papar Nasriadi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit rumah senilai Rp.2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp.900 juta, satu unit Range Rover seharga Rp.900 juta, satu unit BMW seharga Rp.400 juta, Sepeda motor Ninja S, RX King, Custom,Vespa, satu unit Laptop seharga Rp.60 juta, satu unit Hp Samsung Z4 seharga Rp.30 juta serta sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp.3 milar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain,” pungkas Nasriadi.

Untuk diketahui, Istilah phising adalah bentuk lain dari kata fishing yang berarti memancing. Phising adalah kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, atau pesan teks.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Gelar Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Bisa dikatakan, aktivitas phising adalah bertujuan memancing korban untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari oleh korban.(*)

 

 

 

 

(Sumber: media center riau)

Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional