Menu

Mode Gelap

Sorot · 4 Mar 2023 15:14 WIB ·

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi


 Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Belakangan, putusan tersebut menuai sejumlah kontroversi dan menjadi sorotan dari sejumlah pihak usai Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima.

Dalam salah satu amar putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun media sosialnya menuliskan tanggapan bahwa PN Jakarta Pusat dinilai membuat sensasi berlebihan.

Menurut Mahfud MD, vonis tersebut salah dan mudah dipatahkan, tetapi bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan bahwa Komisi Yudisial sedang mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan itu menimbulkan tanda tanya serta kontroversi di tengah masyarakat dan Komisi Yudisial akan memanggil Hakim PN Jakarta Pusat untuk dimintakan klarifikasi.

“Komisi Yudisial berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah keputusan yang kontroversial. Komisi Yudisial mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut,” kata Miko Ginting seperti dikutip dari kanal youtube tvOneNews, Sabtu (4/3/2023).

Miko juga mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Dijelaskannya, salah satu bagian dari upaya pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil Hakim atau majelis hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Baca Juga:  Nekat Bobol Toko, Perempuan 19 Tahun Diamankan Tim Jatanras Polda Riau

“Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka Komisi Yudisial akan segera melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Selain putusan mengenai penundaan tahapan Pemilu, kontroversi lain yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengenai apa wewenang PN Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.(ril)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO
Trending di Hukrim