PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Belakangan, putusan tersebut menuai sejumlah kontroversi dan menjadi sorotan dari sejumlah pihak usai Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Dalam salah satu amar putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun media sosialnya menuliskan tanggapan bahwa PN Jakarta Pusat dinilai membuat sensasi berlebihan.
Menurut Mahfud MD, vonis tersebut salah dan mudah dipatahkan, tetapi bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan bahwa Komisi Yudisial sedang mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan PN Jakarta Pusat.
Putusan itu menimbulkan tanda tanya serta kontroversi di tengah masyarakat dan Komisi Yudisial akan memanggil Hakim PN Jakarta Pusat untuk dimintakan klarifikasi.
“Komisi Yudisial berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah keputusan yang kontroversial. Komisi Yudisial mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut,” kata Miko Ginting seperti dikutip dari kanal youtube tvOneNews, Sabtu (4/3/2023).
Miko juga mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Dijelaskannya, salah satu bagian dari upaya pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil Hakim atau majelis hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.
“Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka Komisi Yudisial akan segera melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Selain putusan mengenai penundaan tahapan Pemilu, kontroversi lain yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengenai apa wewenang PN Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.(ril)








