Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2024.
Pergub ini mengatur pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama dengan pembebasan sanksi administrasi lainnya.
Ada lima poin utama dalam program ini. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi ke daerah akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023.
Kedua, bagi wajib pajak berbadan usaha, terdapat pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 yang juga melakukan mutasi masuk ke daerah.
Ketiga, pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya berlaku untuk wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keempat, sanksi administrasi PKB akan dihapuskan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran hingga akhir masa pajak.
Kelima, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, pembebasan sanksi administrasi BBN-KB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.
Menurut Penjabat Gubernur Riau (Pj. Gubri) Rahman Hadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Salah satu tujuan utamanya adalah menertibkan administrasi, sehingga masyarakat yang memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini dapat lebih disiplin dalam membayar pajak di tahun-tahun mendatang,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
Rahman Hadi juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban pajak.
“Kami menyadari adanya implikasi terhadap penurunan pendapatan, tetapi kami tetap memilih untuk berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.








