Menu

Mode Gelap

Sorot · 14 Sep 2024 12:07 WIB ·

Rahman Hadi: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bukti Keberpihakan pada Masyarakat


 📸 Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi (Sumber/doc: MCR) Perbesar

📸 Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi (Sumber/doc: MCR)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2024.

Pergub ini mengatur pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama dengan pembebasan sanksi administrasi lainnya.

Ada lima poin utama dalam program ini. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi ke daerah akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023.

Kedua, bagi wajib pajak berbadan usaha, terdapat pengurangan sebesar 50 persen dari pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 yang juga melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya berlaku untuk wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, sanksi administrasi PKB akan dihapuskan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran hingga akhir masa pajak.

Kelima, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, pembebasan sanksi administrasi BBN-KB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Menurut Penjabat Gubernur Riau (Pj. Gubri) Rahman Hadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Salah satu tujuan utamanya adalah menertibkan administrasi, sehingga masyarakat yang memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini dapat lebih disiplin dalam membayar pajak di tahun-tahun mendatang,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:  Kurangi Dampak Kecanduan Game Online, Pemdes Prapat Tunggal Gelar Festival Anak Soleh

Rahman Hadi juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban pajak.

“Kami menyadari adanya implikasi terhadap penurunan pendapatan, tetapi kami tetap memilih untuk berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.

Berawal dari Semunai, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kandis

18 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Kandis.

Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar sabu di Bathin Solapan, Bengkalis.

Tabligh Akbar 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah dan Persatuan di Bengkalis

17 Juni 2026 - 08:05 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak masyarakat memaknai Tahun Baru Islam sebagai momentum hijrah dan memperkuat persatuan saat Tabligh Akbar di Mandau.
Trending di Pemerintah Daerah