Prodesanews.com | BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam (05/10/2024) dan berhasil mengamankan 5,69 gram narkotika jenis sabu.
Tersangka yang ditangkap adalah S alias Angga alias Akang (42) dan AN alias Abu (40). Kedua pria ini ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Sei Alam dan Desa Pematang Duku, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, lanjut Kasat, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tersangka S ditangkap saat mencoba melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 5,69 gram, sebuah gunting, satu handphone Android, dua unit handphone Nokia, beberapa plastik pack, serta uang tunai sebesar Rp 1.660.000,-.
Ternyata, tersangka S ini adalah salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicari oleh pihak kepolisian terkait laporan polisi yang lebih besar. Ia terlibat dalam kasus sebelumnya yang melibatkan penyebaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat diinterogasi, S mengakui bahwa ia menjual sabu kepada F dan D, dua tersangka lain yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AN alias Abu,” sambung Kasat.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Sat Narkoba melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AN alias Abu pada Minggu (06/10/2024). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita handphone Android dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya peredaran narkoba yang terjadi di daerah tersebut.(ril)








