Menu

Mode Gelap

Hukrim · 23 Des 2021 22:40 WIB ·

Sempat DPO, Ketua Cabor PABBSI Akhirnya di Tahan


 Sempat DPO, Ketua Cabor PABBSI Akhirnya di Tahan Perbesar

Prodesanews.com | Bengkalis – DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 di tangkap Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh bidang Pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Bengkalis.

Penangkapan terhadap DY di lakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian terkait kronologis penangkapan tersangka.

“Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,” kata Isnan.

Lanjutnya lagi, keberadaan tersangka diketahui melalui informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

“Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,” ucap Kasi Intel.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan sambung Isnan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini  23 Desember 2021 sampai 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp.326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp.149.200.000.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Masyarakat Teluk Latak Gelar Pawai Obor dan Sholawat Keliling Kampung

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga tersebut disalahgunakan DY untuk kepentingan pribadi. 

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.226.864.371. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ril)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,536 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Musnahkan Narkoba, Miras Hingga Knalpot Brong Hasil Ops Cipta Kondisi

21 Maret 2023 - 19:11 WIB

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan

21 Maret 2023 - 17:31 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba dan Knalpot Racing

21 Maret 2023 - 11:32 WIB

Ribuan Warga Antusias Hadiri Kegiatan Polres Bengkalis Bersholawat

21 Maret 2023 - 08:01 WIB

Ini Hasil Pertemuan DPRD Provinsi Riau dengan PT PHR

20 Maret 2023 - 17:31 WIB

Launching Tiga Inovasi, Taufik Hidayat Apresiasi Kelurahan Kota Bengkalis

20 Maret 2023 - 14:05 WIB

Trending di Sorot