Menu

Mode Gelap

Terkini · 23 Des 2021 22:40 WIB ·

Sempat DPO, Ketua Cabor PABBSI Akhirnya di Tahan


 Sempat DPO, Ketua Cabor PABBSI Akhirnya di Tahan Perbesar

Prodesanews.com | Bengkalis – DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 di tangkap Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh bidang Pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Bengkalis.

Penangkapan terhadap DY di lakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian terkait kronologis penangkapan tersangka.

“Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,” kata Isnan.

Lanjutnya lagi, keberadaan tersangka diketahui melalui informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

“Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,” ucap Kasi Intel.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan sambung Isnan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini  23 Desember 2021 sampai 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp.326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp.149.200.000.

Baca Juga:  Ngeri, Taiwan Tembak Jatuh Dron China

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabang olahraga tersebut disalahgunakan DY untuk kepentingan pribadi. 

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.226.864.371. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ril)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim