Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 26 Jun 2026 13:50 WIB ยท

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria


 ๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil. Perbesar

๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polisi menangkap dua pria dalam kasus sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar SD Negeri 12, Desa Lubuk Garam. Tim opsnal lalu menyelidiki laporan tersebut.

Petugas lebih dulu menangkap R.R., 28 tahun. Polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dan sejumlah alat hisap saat menggeledah R.R.

R.R. mengaku memperoleh sabu dari P., 24 tahun. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Polisi menangkap P. di sebuah warung kopi di Desa Koto Raja. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

Petugas memeriksa urine kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif metamfetamin. Penyidik membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolsek. Mereka kini menjalani proses hukum.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kami akan terus menindak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Bastian, Jumat, 26 Juni 2026.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan itu mengacu pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bastian mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami akan melindungi identitas setiap pelapor,” ujarnya.

Baca Juga:  Partai Golkar Bengkalis Daftar Bacaleg, KPU Nyatakan Berkas Lengkap

Pengungkapan kasus sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). [pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah