Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 26 Jun 2026 13:50 WIB ยท

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria


 ๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil. Perbesar

๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polisi menangkap dua pria dalam kasus sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar SD Negeri 12, Desa Lubuk Garam. Tim opsnal lalu menyelidiki laporan tersebut.

Petugas lebih dulu menangkap R.R., 28 tahun. Polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dan sejumlah alat hisap saat menggeledah R.R.

R.R. mengaku memperoleh sabu dari P., 24 tahun. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Polisi menangkap P. di sebuah warung kopi di Desa Koto Raja. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

Petugas memeriksa urine kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif metamfetamin. Penyidik membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolsek. Mereka kini menjalani proses hukum.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kami akan terus menindak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Bastian, Jumat, 26 Juni 2026.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan itu mengacu pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bastian mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami akan melindungi identitas setiap pelapor,” ujarnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

Pengungkapan kasus sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). [pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar

30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Hukrim