Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 26 Jun 2026 13:50 WIB ยท

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria


 ๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil. Perbesar

๐Ÿ“ธ Dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan Polsek Siak Kecil.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polisi menangkap dua pria dalam kasus sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar SD Negeri 12, Desa Lubuk Garam. Tim opsnal lalu menyelidiki laporan tersebut.

Petugas lebih dulu menangkap R.R., 28 tahun. Polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dan sejumlah alat hisap saat menggeledah R.R.

R.R. mengaku memperoleh sabu dari P., 24 tahun. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Polisi menangkap P. di sebuah warung kopi di Desa Koto Raja. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

Petugas memeriksa urine kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif metamfetamin. Penyidik membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolsek. Mereka kini menjalani proses hukum.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kami akan terus menindak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Bastian, Jumat, 26 Juni 2026.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan itu mengacu pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bastian mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami akan melindungi identitas setiap pelapor,” ujarnya.

Baca Juga:  100 Hektar Gambut Bengkalis Terbakar, Karo Ops Polda Riau Tinjau Lokasi

Pengungkapan kasus sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). [pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.

Berawal dari Semunai, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kandis

18 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Kandis.

Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar sabu di Bathin Solapan, Bengkalis.
Trending di Hukrim