Menu

Mode Gelap

Hukrim · 19 Jun 2026 08:44 WIB ·

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis


 📸 Tersangka DS dan barang bukti. Perbesar

📸 Tersangka DS dan barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi memburu pemasok sabu berinisial AF setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap DS, 35 tahun, dalam dugaan peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Rabu (17/6/2026) malam.

Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono menjelaskan, warga melapor dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan lapangan dan menemukan DS di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas menghentikan DS dan langsung memeriksanya di tempat kejadian. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,05 gram yang DS simpan di kotak rokok dan bungkus dengan kertas timah di dashboard sepeda motornya.

Di lokasi yang sama, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, kotak rokok, serta kertas timah yang DS gunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Dalam interogasi awal, DS mengaku membeli sabu dari AF yang kini polisi tetapkan sebagai buronan. Setelah mendapat keterangan itu, tim bergerak ke alamat AF, tetapi petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.

Penyidik kemudian membawa DS ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil uji urine menunjukkan DS positif mengandung methamphetamine.

AKP Tidar menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan menangkap AF.

“Polres Bengkalis terus menindak setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Program P4GN. Warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan Polres Bengkalis untuk mempercepat respons aparat.

Polisi menjerat DS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[pnc/ril]

Baca Juga:  Pelajar Terjerat Sabu, Pengendali Diburu Polisi
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berawal dari Semunai, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kandis

18 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Kandis.

Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar sabu di Bathin Solapan, Bengkalis.

Tabligh Akbar 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah dan Persatuan di Bengkalis

17 Juni 2026 - 08:05 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak masyarakat memaknai Tahun Baru Islam sebagai momentum hijrah dan memperkuat persatuan saat Tabligh Akbar di Mandau.

Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah

15 Juni 2026 - 22:20 WIB

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri menghadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.

Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Perkuat Kesehatan Masyarakat

15 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru terkait program Pemenuhan Gizi di Kabupaten Bengkalis.

Besok, Demo Mahasiswa UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mahasiswa UI mempersiapkan demonstrasi di Bundaran HI. Massa akan menyuarakan lima tuntutan, termasuk penghentian pemborosan APBN dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis.
Trending di Sorot