Menu

Mode Gelap

Hukrim · 19 Jun 2026 08:44 WIB ·

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis


 📸 Tersangka DS dan barang bukti. Perbesar

📸 Tersangka DS dan barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi memburu pemasok sabu berinisial AF setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap DS, 35 tahun, dalam dugaan peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Rabu (17/6/2026) malam.

Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono menjelaskan, warga melapor dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan lapangan dan menemukan DS di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas menghentikan DS dan langsung memeriksanya di tempat kejadian. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,05 gram yang DS simpan di kotak rokok dan bungkus dengan kertas timah di dashboard sepeda motornya.

Di lokasi yang sama, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, kotak rokok, serta kertas timah yang DS gunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Dalam interogasi awal, DS mengaku membeli sabu dari AF yang kini polisi tetapkan sebagai buronan. Setelah mendapat keterangan itu, tim bergerak ke alamat AF, tetapi petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.

Penyidik kemudian membawa DS ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil uji urine menunjukkan DS positif mengandung methamphetamine.

AKP Tidar menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan menangkap AF.

“Polres Bengkalis terus menindak setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Program P4GN. Warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan Polres Bengkalis untuk mempercepat respons aparat.

Polisi menjerat DS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[pnc/ril]

Baca Juga:  Tes Urine Mendadak, Linmas Jangkang Positif Narkoba
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar

30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Hukrim