Prodesanews.com | Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis. Polisi menetapkan H, 36 tahun, sebagai terduga pelaku penggelapan dan A, 43 tahun, sebagai terduga penadah.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan satu unit Hondaa Beat Street hitam. Korban memarkir sepeda motor tersebut di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada H. Polisi kemudian menangkap H di rumahnya di Desa Sekodi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan, H mengaku menguasai sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menjual kendaraan itu kepada A, warga Desa Ketam Putih“, kata Yohn, Jumat, 26 Juni 2026.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah A. Petugas menangkap A dan menyita satu unit Hondaa Beat Street hitam yang diduga berasal dari tindak pidana itu. Kepada penyidik, A mengaku membeli sepeda motor tersebut dari H.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, penyidik menjerat A dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.
Yohn mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor. “Jangan membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [pnc/ril]








