Menu

Mode Gelap

Hukrim · 26 Jun 2026 16:45 WIB ·

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap


 📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor.

Prodesanews.com | Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis. Polisi menetapkan H, 36 tahun, sebagai terduga pelaku penggelapan dan A, 43 tahun, sebagai terduga penadah.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan satu unit Hondaa Beat Street hitam. Korban memarkir sepeda motor tersebut di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada H. Polisi kemudian menangkap H di rumahnya di Desa Sekodi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, H mengaku menguasai sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menjual kendaraan itu kepada A, warga Desa Ketam Putih“, kata Yohn, Jumat, 26 Juni 2026.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah A. Petugas menangkap A dan menyita satu unit Hondaa Beat Street hitam yang diduga berasal dari tindak pidana itu. Kepada penyidik, A mengaku membeli sepeda motor tersebut dari H.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, penyidik menjerat A dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

Yohn mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor. “Jangan membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [pnc/ril]

Baca Juga:  Dapat Izin KASN, Gubernur Riau dan Pansel Bahas Jadwal Evaluasi Kepala OPD
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar

30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Hukrim