Menu

Mode Gelap

Hukrim · 26 Jun 2026 16:45 WIB ·

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap


 📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor.

Prodesanews.com | Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis. Polisi menetapkan H, 36 tahun, sebagai terduga pelaku penggelapan dan A, 43 tahun, sebagai terduga penadah.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan satu unit Hondaa Beat Street hitam. Korban memarkir sepeda motor tersebut di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada H. Polisi kemudian menangkap H di rumahnya di Desa Sekodi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, H mengaku menguasai sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menjual kendaraan itu kepada A, warga Desa Ketam Putih“, kata Yohn, Jumat, 26 Juni 2026.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah A. Petugas menangkap A dan menyita satu unit Hondaa Beat Street hitam yang diduga berasal dari tindak pidana itu. Kepada penyidik, A mengaku membeli sepeda motor tersebut dari H.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, penyidik menjerat A dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

Yohn mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor. “Jangan membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [pnc/ril]

Baca Juga:  Penangkapan Pengguna Narkotika, 17 Terduga Diamankan
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.

Berawal dari Semunai, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kandis

18 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Kandis.

Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110

17 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar sabu di Bathin Solapan, Bengkalis.
Trending di Hukrim