PRODESANEWS.COM PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau.
Evaluasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023 ini dikarenakan sejumlah pejabat telah menjalani tugas selama satu tahun lebih.
Pun demikian, evaluasi tersebut tetap menunggu persetujuan Gubernur untuk menentukan jadwalnya bersama panitia seleksi (Pansel) evaluasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Hari ini pak Gubernur akan rapat terlebih dahulu bersama Pansel. Untuk evaluasi pejabat eselon II yang telah menajalani tugas selama satu tahun dan ada yang lebih. Izin dari KASN sudah keluar untuk evaluasi,” ujar Ikhwan Ridwan, Senin (09/01/2023).
Ikhwan menambahkan, dari hasil evaluasi tim Pansel inilah yang akan menjadi acuan Gubernur untuk menentukan, apakah kinerja pejabat yang telah mendapatkan tugas sesuai dengan keinginan Gubernur.
“Hasilnya bisa demosi, mutasi, dan nonjob, Pansel nanti yang akan menilai kinerja pejabat. Setelah itu barulah dibuka asesmen jika ada jabatan yang kosong,” ucap Ikhwan.
Kepala BKD Riau ini juga menjelaskan, evaluasi hanya dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat selama satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun tidak dievaluasi.
“Sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh KASN, ada 12 Kepala OPD yang tidak akan di evaluasi, diantaranya Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, dan Kepala Dinas PUPR PKPP”.
“Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II,” pungkas Ikhwan Ridwan.(mcr/ril)








