Perdebatan etika jurnalistik di Indonesia masih kerap tersandera kekeliruan dalam membedakan hukum dan praktik di ruang redaksi. Salah satu yang berulang adalah anggapan bahwa penyensoran wajah pelaku maupun korban tindak pidana merupakan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers¹.
Anggapan itu keliru. Undang-undang tersebut tidak pernah mewajibkan media menutup wajah pelaku atau korban. Menyensor bukan ketentuan hukum, melainkan pilihan etik¹.
Di titik ini persoalan mengemuka. Kode Etik Jurnalistik menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia serta asas praduga tak bersalah². Karena itu, menutup wajah tersangka semestinya dibaca sebagai kehati-hatian agar media tidak menghakimi sebelum proses hukum tuntas.
Namun, tidak menyensor wajah pelaku dan korban juga tidak otomatis melanggar etika. Dalam praktik, keputusan ini kerap memicu dampak luas. Di era digital, satu gambar dapat menyebar dalam hitungan detik tanpa kendali. Dari sana, publik dengan mudah menelusuri identitas yang lebih jauh.
Di titik itu, arah pemberitaan sering bergeser. Bukan lagi soal peristiwa pidana, melainkan perburuan sosial. Nama keluarga ikut terseret, akun media sosial kerabat diserbu, dan stigma menyebar. Pihak yang tak terkait ikut menanggung akibat.
Dampak ini kerap luput diperhitungkan. Padahal, konsekuensinya nyata: tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, hingga pengucilan sosial. Dalam situasi seperti ini, media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memperbesar dampak sosial dari sebuah kasus.
Karena itu, menyamarkan wajah pelaku bukan untuk melindungi pelaku. Langkah ini adalah cara membatasi dampak agar tidak meluas kepada pihak lain yang tidak bersalah.
Kode Perilaku Wartawan menegaskan hal serupa⁴. Wartawan diminta menghindari dampak yang merugikan secara tidak perlu. Menampilkan wajah pelaku tanpa alasan kuat dapat melampaui kepentingan publik dan bergeser menjadi eksploitasi.
Bandingkan dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak³. Dalam kasus anak, identitas harus dilindungi sepenuhnya. Wajah, nama, dan seluruh penanda identitas wajib disamarkan tanpa pengecualian. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, perlindungan manusia ditempatkan di atas keterbukaan informasi.
Masalahnya, prinsip ini kerap diterapkan setengah jalan. Sebagian media berhenti pada memburamkan wajah, tanpa menghitung dampak lanjutan. Di sisi lain, identitas korban justru kerap terbuka. Ini menunjukkan etika belum dipahami secara utuh.
Kode Etik Jurnalistik berlaku bagi seluruh insan pers tanpa bergantung pada organisasi². Dalam sengketa pers, Dewan Pers tetap menjadikannya rujukan utama.
Karena itu, persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada cara memahaminya. Dalam pemberitaan kejahatan, menyamarkan wajah pelaku adalah cara menjaga batas, agar informasi tidak berubah menjadi hukuman sosial.
Tanpa batas itu, pers tidak lagi sekadar melaporkan fakta, tetapi ikut menjatuhkan vonis di ruang publik, suai???.
Penulis: Ril
Catatan Kaki:
¹ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
² Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, disahkan oleh organisasi wartawan dan Dewan Pers, Jakarta.
³ Dewan Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Jakarta.
⁴ Dewan Pers, Kode Perilaku Wartawan, Jakarta.








