Prodesanews.com | Kepulauan Meranti – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti membongkar praktik pembalakan liar (Ilegal Logging) di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin, 8 Desember 2025. Delapan ton kayu olahan disita, satu pelaku diamankan.
Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Tim bergerak cepat dan menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Pelaku, berinisial MS, ditangkap saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan diangkut menggunakan pompong. Polisi menyita delapan ton kayu olahan, dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, gulungan kabel, lampu LED, dua botol cairan pemutih pakaian, dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Pembalakan liar bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas ini menghancurkan ekosistem hutan rawa, merusak habitat satwa, dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Hilangnya tutupan hutan juga meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan kerusakan lahan pertanian saat curah hujan tinggi. Kerugian negara dari satu lokasi illegal logging bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
AKP Roemin menegaskan komitmen Polres Meranti untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan. “Kami tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari kerugian,” ujarnya.[ril]








