Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Des 2025 18:00 WIB ·

Polres Meranti Amankan Satu Pelaku Ilegal Logging, 8 Ton Kayu Olahan Disita


 📸 Polres Meranti gagalkan illegal logging di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, 8 ton kayu olahan disita. Perbesar

📸 Polres Meranti gagalkan illegal logging di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, 8 ton kayu olahan disita.

Prodesanews.com | Kepulauan Meranti – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti membongkar praktik pembalakan liar (Ilegal Logging) di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin, 8 Desember 2025. Delapan ton kayu olahan disita, satu pelaku diamankan.

Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Tim bergerak cepat dan menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

Pelaku, berinisial MS, ditangkap saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan diangkut menggunakan pompong. Polisi menyita delapan ton kayu olahan, dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, gulungan kabel, lampu LED, dua botol cairan pemutih pakaian, dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Pembalakan liar bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas ini menghancurkan ekosistem hutan rawa, merusak habitat satwa, dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Hilangnya tutupan hutan juga meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan kerusakan lahan pertanian saat curah hujan tinggi. Kerugian negara dari satu lokasi illegal logging bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.

AKP Roemin menegaskan komitmen Polres Meranti untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan. “Kami tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari kerugian,” ujarnya.[ril]

Baca Juga:  Pengedar Kubur Narkoba di Tanah, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim