Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 22 Jul 2026 11:22 WIB ยท

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu


 ๐Ÿ“ธ Terduga pengedar sabu berinisial RI bersama barang bukti lima paket sabu dan peralatan yang disita Polsek Rupat. Perbesar

๐Ÿ“ธ Terduga pengedar sabu berinisial RI bersama barang bukti lima paket sabu dan peralatan yang disita Polsek Rupat.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Polsek Rupat menangkap seorang pria berinisial RI, 29 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Saat petugas mendatangi rumah tersebut, RI berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket sabu. Petugas mengejar lalu menangkapnya tidak jauh dari lokasi.

Petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat isap atau bong, ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Menurut Faisal, RI mengakui sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya. Hasil tes urine menunjukkan RI positif methamphetamine. Penyidik kini masih mengembangkan perkara itu untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait,” kata Faisal, Rabu, 22 Juli 2026.

Faisal mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Penyidik menjerat RI dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.[pnc/ril]

Baca Juga:  Tingkatkan Peran BPD, Pemdes Sungai Batang Gelar Peningkatan Kapasitas
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Hampir 8.000 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Biayanya Naik

22 Juli 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi pengurusan dokumen kewarganegaraan Indonesia. Hampir 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.

MBG Watch Sebut Program MBG Lebih Menguntungkan Pengelola Dapur Besar

22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Anggota MBG Watch Media Wahyudi Askar menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam rapat bersama Komisi IX DPR.

Mahasiswa KUKERTA UNRI Kenalkan Eco Paving dan POC di Desa Pangkalan Batang Barat

21 Juli 2026 - 20:50 WIB

Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau berfoto bersama perangkat desa dan warga setelah menggelar sosialisasi pengolahan sampah menjadi pupuk organik cair (POC) dan eco paving di Aula Kantor Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/7/2026).
Trending di Sorot