Prodesanews.com | Bengkalis โ Polsek Rupat menangkap seorang pria berinisial RI, 29 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, RI berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket sabu. Petugas mengejar lalu menangkapnya tidak jauh dari lokasi.
Petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat isap atau bong, ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Menurut Faisal, RI mengakui sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya. Hasil tes urine menunjukkan RI positif methamphetamine. Penyidik kini masih mengembangkan perkara itu untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait,” kata Faisal, Rabu, 22 Juli 2026.
Faisal mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Penyidik menjerat RI dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.[pnc/ril]








