Menu

Mode Gelap

Sorot ยท 22 Jul 2026 12:22 WIB ยท

Hampir 8.000 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Biayanya Naik


 ๐Ÿ“ธ Ilustrasi dokumen kewarganegaraan (Sumber: Google) Perbesar

๐Ÿ“ธ Ilustrasi dokumen kewarganegaraan (Sumber: Google)

Prodesanews.com | 22 Juli 2026 โ€” Ribuan warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir. Pemerintah kemudian menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Agustus 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat layanan kehilangan kewarganegaraan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diproses dalam lima tahun terakhir.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum Dulyono pada Juni lalu menyebut, hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan dalam periode tersebut. Mereka memiliki berbagai alasan, mulai dari melanjutkan pendidikan, bekerja di luar negeri, menikah dengan warga negara asing, hingga mengikuti aturan negara tujuan yang melarang kewarganegaraan ganda.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan. Salah satunya adalah proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).

Pemerintah mematok biaya Rp75 juta untuk permohonan naturalisasi melalui jalur umum. WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan membayar Rp25 juta.

Pemerintah juga menetapkan biaya Rp5 juta untuk penetapan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan aturan kewarganegaraan tertentu.

Selain itu, pemerintah menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang bukan atas permohonan sendiri. Sementara itu, WNI yang melepas kewarganegaraan atas kemauan sendiri membayar Rp5 juta.

Sementara, dalam Jurnal Penelitian Nusantara Volume 1 Nomor 2 Februari 2025 menyebut faktor sosial, ekonomi, dan politik memengaruhi keputusan sebagian WNI melepas kewarganegaraan.

Baca Juga:  KONI Riau Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Kepada Atlet

Responden mengaitkan keputusan itu dengan sulitnya mencari pekerjaan, rendahnya upah, tingginya pajak, serta penegakan hukum yang belum memberi rasa keadilan.

Penelitian tersebut juga menemukan sejumlah faktor lain. Di antaranya kondisi ekonomi yang belum stabil, efektivitas kebijakan pemerintah, dan tantangan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Faktor-faktor itu mendorong sebagian responden mencari peluang hidup di negara lain.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buron Hampir Dua Tahun, DPO Kasus Narkotika Rupat Ditangkap Polisi

22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Petugas Polsek Rupat mengamankan tersangka DPO narkotika berinisial IH di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Gantikan Nanik Sudaryati Deyang

22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan

22 Juli 2026 - 13:28 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Rupat, Sita Lima Paket Sabu

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Polsek Rupat menunjukkan terduga pengedar sabu berinisial RI beserta barang bukti lima paket sabu, timbangan digital, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

MBG Watch Sebut Program MBG Lebih Menguntungkan Pengelola Dapur Besar

22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Anggota MBG Watch Media Wahyudi Askar menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam rapat bersama Komisi IX DPR.

Mahasiswa KUKERTA UNRI Kenalkan Eco Paving dan POC di Desa Pangkalan Batang Barat

21 Juli 2026 - 20:50 WIB

Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau berfoto bersama perangkat desa dan warga setelah menggelar sosialisasi pengolahan sampah menjadi pupuk organik cair (POC) dan eco paving di Aula Kantor Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/7/2026).
Trending di Sorot