Prodesanews.com | Bengkalis โ Setelah hampir dua tahun buron, polisi akhirnya menangkap IH, 25 tahun. Pria asal Kecamatan Rupat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak 2024.
Tim Opsnal Polsek Rupat, Poles Bengkalis menangkap IH di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan personelnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyelidiki keberadaan IH hingga berhasil menangkapnya.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” kata Faisal, Rabu, 22 Juli 2026.
IH menjadi tersangka dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau. Ia melarikan diri ketika polisi menangani perkara tersebut pada Juli 2024. Saat itu, polisi menangkap seorang rekannya yang kemudian menjalani proses hukum.
Polisi menyita dua paket sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan IH positif amphetamine.
Faisal mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan mengembangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.[pnc/ril]








