PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sebuah video yang memperlihatkan seekor anjing mengenakan bendera merah putih dilehernya viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dugaan penghinaan terhadap simbol negara ini ternyata dilakukan oleh Wakil Kepala Tata Usaha PT SAS berinisial RH (24), yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pinggir.
Dari rilis yang diterima media ini, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, saat pria ini membeli 4 helai bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Setelah sampai di PKS, bendera yang dipasangkan di kendaraan pelaku hanya satu helai dan sisanya tidak ia pasangkan. Saat di luar, pelaku melihat seekor anjing perusahaan yang ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku.
Selanjutnya tanpa berpikir panjang pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Kemudian pada Kamis, 10 Agistus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang melakukannya, dan pelaku RH mengakui kalau ia yang memasangkan bendera tersebut.
Saat diminta untuk melepaskan bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau dan menjawab “Biar saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus”.
Sehingga terjadilah perdebatan antara mereka dan tersebarnya video viral tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Semunai yang mengetahui informasi tersebut segera menuju PKS PT SAS dan mendapati masyarakat sudah ramai di lokasi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi, RH mengakui kesalahannya karena ketidak tahuannya. Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk menghina simbol negara dan bersedia meminta maaf.
Dari kejadian ini, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan memasang bendera merah putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(ril)








