Menu

Mode Gelap

Hukrim · 19 Mei 2022 13:32 WIB ·

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif Bank BJB


 Teks foto : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Perbesar

Teks foto : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Polda Riau memastikan, penanganan kasus kejahatan perbankan yakni Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.

Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali menetapkan tersangka lain yakni IO yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.

“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/05/2022) lalu.

Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.

“Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kuta tifak main main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,” tegas Kabid Humas Polda Riau.

Pria yang akrab disapa Narto ini juga menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Baca Juga:  Jelang Konferprov PWI Riau ke-XV, Tiga Anggota PWI Bengkalis Launching Buku Serentak

“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.

Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bengkalis Dampingi Wabup Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji menuju EHA Pekanbaru

28 Mei 2023 - 13:42 WIB

Kemenag RI Percepat Proses Registrasi Kamar Hotel Jemaah Haji di Madinah

28 Mei 2023 - 10:34 WIB

Pemdes Simpang Ayam Gelar MTQ Ke VII, Kades Simpang Ayam Ucapkan Terimakasih Atas Kehadiran Wakil Bupati

28 Mei 2023 - 10:30 WIB

Dinilai Berjasa Kepada Pers, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan PWI Award Riau Tahun 2023

28 Mei 2023 - 10:04 WIB

Koper Jemaah Haji Tahun Ini Beda, Punya Identitas dan Bisa Cek Lewat Aplikasi Haji Pintar

27 Mei 2023 - 08:30 WIB

Bupati Bengkalis Ucapkan Tahniah Atas Pelantikan Penyuluh Anti Korupsi

25 Mei 2023 - 11:39 WIB

Trending di Sorot