Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 30 Mar 2026 19:20 WIB ·

Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap


 📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.
Perbesar

📸 Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi dari dua tersangka di Pekanbaru.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi dari dua tersangka yang ditangkap di Pekanbaru, Sabtu, 28 Maret 2026. Barang itu diduga masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal di pesisir Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur.

Dua tersangka, DPG (27) dan YA (22), ditangkap saat membawa tas dan kardus. Polisi kemudian menemukan 15 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir ekstasi yang disimpan dalam dua tas hitam dan satu kardus.

Selain itu, polisi menyita dua sepeda motor Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max hitam, dua telepon genggam masing-masing iPhone XR dan Realme, serta perlengkapan yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Tidar mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi tentang rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di pesisir Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Jalur itu kerap digunakan untuk penyelundupan.

Polisi kemudian menelusuri pergerakan barang dari Bengkalis menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Roro, lalu mengikuti jalur darat hingga mengarah kepada kedua tersangka.

“Dari temuan ini, keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran lintas daerah. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Tidar, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Polisi menduga barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang sitaan kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan. Polisi masih memburu pengendali jaringan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Sabu 13 Kg Tembus Antrean Roro Bengkalis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini