PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr. Syamsurizal, SE, MM menolak keras wacana penundaan pemilu karna bertentangan dengan undang-undang, hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi kantor KPU Bengkalis.
“Kami dari Partai PPP sangat tidak setuju, disamping juga menabrak atau melanggar Undang-Undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu, ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya,”ujar Syamsurizal saat diwawancari usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Wacana ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum di tanah air. Termasuk saya sendiri, saya mengatakan tempo hari ketika diwawancarai RRI Pekanbaru, saya katakan alasan dari Parpol itu mengusulkan pengunduran Pemilu, misalnya dalam rangka mengkonsentrasikan diri guna pembenahan pemulihan ekonomi, yang morat marit, akibat Covid-19.

Saya menjawab ketika itu, pemerintah sudah tahu dan masyarakat memantau apa yang dikerjakan pemerintah, bersamaan dengan ini Undang-Undang ibukota negara baru itu ada, dan membutuhkan dana yang besar, kenapa Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang hak konstitusional rakyat Indonesia itu dipatahkan dan dihilangkan, untuk mereka memilih Presiden itu setiap lima tahun sekali,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, “Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau disana dibangun gedung DPR, Istana Presiden dan Gedung MPR nya, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru. Berapa biaya yang diperlukan, nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis,”urainya.
Ia menambahkan, “Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan Parpol atau anggota Parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena disaat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Jelas menabrak Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan,”tutupnya.*(ra)








