Menu

Mode Gelap

Sorot · 12 Mar 2022 12:32 WIB ·

Kunjungan Ke KPU Bengkalis, Syamsurizal Tolak Wacana Penundaan Pemilu


 Kunjungan Ke KPU Bengkalis, Syamsurizal Tolak  Wacana Penundaan Pemilu Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr. Syamsurizal, SE, MM menolak keras wacana penundaan pemilu karna bertentangan dengan undang-undang, hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi kantor KPU Bengkalis.

“Kami dari Partai PPP sangat tidak setuju, disamping juga menabrak atau melanggar Undang-Undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu, ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya,”ujar Syamsurizal saat diwawancari usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Wacana ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum di tanah air. Termasuk saya sendiri, saya mengatakan tempo hari ketika diwawancarai RRI Pekanbaru, saya katakan alasan dari Parpol itu mengusulkan pengunduran Pemilu, misalnya dalam rangka mengkonsentrasikan diri guna pembenahan pemulihan ekonomi, yang morat marit, akibat Covid-19.

Saya menjawab ketika itu, pemerintah sudah tahu dan masyarakat memantau apa yang dikerjakan pemerintah, bersamaan dengan ini Undang-Undang ibukota negara baru itu ada, dan membutuhkan dana yang besar, kenapa Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang hak konstitusional rakyat Indonesia itu dipatahkan dan dihilangkan, untuk mereka memilih Presiden itu setiap lima tahun sekali,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, “Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau disana dibangun gedung DPR, Istana Presiden dan Gedung MPR nya, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru. Berapa biaya yang diperlukan, nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis,”urainya.

Ia menambahkan, “Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan Parpol atau anggota Parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena disaat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Jelas menabrak Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan,”tutupnya.*(ra)

Baca Juga:  Berbanding Bulan Lalu, NTP Riau Pada September 2022 Naik 4,44 Persen
Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim