Prodesanews.com | BENGKALIS – Enam nelayan tradisional asal Bengkalis ditangkap petugas Marine Malaysia, pada 5 Juni 2024 lalu. Mereka diduga melewati batas teritorial antara Indonesia dengan Malaysia saat menangkap ikan menggunakan dua buah perahu nelayan.
Kabar ditahannya nelayan tradisional itu disampaikan oleh Mastura (46) istri salah satu nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang turut ditahan marine Malaysia. Dia mengatakan bahwa pada Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib, suaminya yang bernama Fauzan dan rekan nelayan lainnya.
“Suami saya bernama fauzan dan rekan rekan nelayan ditahan petugas Malaysia di Batu Pahat. Informasi diterima saat suaminya video call. Setelah itu gak bisa dihubungi lagi,” beber Mastura, Sabtu (8/6/2024).
Terpisah, Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin saat dikonfirmasi terkait identitas para nelayan tersebut mengungkapkan, adapun 6 orang nelayan yang ditahan diantaranya, Fauzan (56) warga dusun pusaka Desa Muntai.
Kemudian, Muslim (46) warga Dusun Tua Desa Muntai, Agus (53) warga Dusun Tua Desa Muntai, Indri (36) warga Dusun Tua Desa Muntai, Sarmin (40) warga Dusun Tua Desa Muntai dan Sudirman (47) warga Kembung Baru.
“Kronologis yang saya terima, bahwa pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 sore kemarin, sebanyak 6 orang nelayan yaitu 5 orang warga Desa Muntai dan 1 orang warga Desa Kembung Baru yang berstatus sebagai nelayan pergi menjaring atau menangkap ikan diperairan laut Muntai perbatasan langsung dengan Selat Melaka dengan kondisi alam yaitu angin kencang sehingga perahunya melewati batas negara tetangga,”terang Kades Muntai
Kades juga mengakui telah mendapatkan keterangan dari Fauzan salah satu nelayan yang ditahan marine malaysia tersebut.
“Sepengakuan warga kita tersebut kepada saya, mereka ditahan petugas Malaysia serta membawa 2 buah perahu ke Batu Pahat Malaysia dengan alasan Nelayan Indonesia melewati batas negaranya,” pungkasnya.(ril)








