Menu

Mode Gelap

Sorot · 31 Mei 2025 08:18 WIB ·

DPRD Bengkalis Genjot Transformasi Desa Lewat Koperasi Merah Putih, Belajar dari Kampar


 📸 Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat Melakukan Kunjungan Kerja Ke Dinas PMD Kabupaten Kampar, Riau. Perbesar

📸 Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat Melakukan Kunjungan Kerja Ke Dinas PMD Kabupaten Kampar, Riau.

Prodesanews.com | KAMPAR – Dalam upaya memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Rabu (28/05/2025).

Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, dan difokuskan untuk menggali informasi mendalam mengenai proses pembentukan, pendanaan, hingga legalitas koperasi tersebut di wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam merumuskan langkah implementatif pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin memahami lebih dalam sejauh mana implementasi Koperasi Merah Putih telah berjalan di Kampar, terutama dari sisi anggaran, capaian pembentukan, dan status koperasi yang telah terlebih dahulu eksis di masyarakat,” ujar Hj. Zahraini.

Sekretaris Dinas PMD Kampar, Rujisman, memaparkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota. Di Kabupaten Kampar, proses pembentukannya telah dilakukan melalui musyawarah desa khusus, dengan progres pendirian mencapai 100%. Namun demikian, legalitas dari kementerian terkait baru sekitar 80%.

Terkait anggaran, menurut surat edaran dari Kementerian Desa, pembentukan badan hukum koperasi diperbolehkan menggunakan Dana Desa sebesar 3%. Sayangnya, penggunaan dana ini belum sepenuhnya terealisasi secara merata di seluruh desa, sehingga masih menjadi perhatian utama Dinas PMD Kampar.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap struktur dan fungsi koperasi di tingkat desa. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum memahami apakah koperasi ini ditujukan untuk usaha kelompok atau bisa dimanfaatkan secara individu.

“Kami melihat perlunya edukasi berkelanjutan agar masyarakat mengetahui batasan dan potensi dari koperasi ini. Masih ada kebingungan apakah koperasi ini bisa digunakan untuk usaha mandiri atau hanya untuk pinjaman pribadi,” ujar Horas.

Baca Juga:  Wakapolda Riau Cek Pelaksanaan Operasi Tertib Ramadhan dan Persiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 di Mandau

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dapot Hutagalung, yang menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap tujuan koperasi perlu ditingkatkan. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih sejatinya merupakan instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Rujisman menegaskan bahwa pendirian koperasi merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, dinas koperasi, dan perangkat desa. Ia menambahkan bahwa koperasi hanya melayani kelompok usaha dan tidak diperuntukkan bagi individu. Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.

Anggota Komisi I lainnya, Suyanto, melihat program ini sebagai peluang emas bagi generasi muda dan pelaku usaha desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel serta struktur organisasi yang jelas agar koperasi dapat berkelanjutan.

“Program ini membuka ruang baru bagi pemberdayaan ekonomi desa. Namun, pengelolaannya harus disertai dengan rencana kerja yang matang agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas,” jelas Suyanto.

Baik di Kabupaten Bengkalis maupun Kampar, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dijalankan. Kini, keduanya tengah menanti pencairan anggaran dari pusat serta petunjuk teknis pelaksanaan yang mencakup proses produksi, pengelolaan retribusi, hingga pengembangan sektor industri desa. Jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, hingga peraturan daerah.

[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim