Prodesanews.com | KAMPAR – Dalam upaya memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Rabu (28/05/2025).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, dan difokuskan untuk menggali informasi mendalam mengenai proses pembentukan, pendanaan, hingga legalitas koperasi tersebut di wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam merumuskan langkah implementatif pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memahami lebih dalam sejauh mana implementasi Koperasi Merah Putih telah berjalan di Kampar, terutama dari sisi anggaran, capaian pembentukan, dan status koperasi yang telah terlebih dahulu eksis di masyarakat,” ujar Hj. Zahraini.
Sekretaris Dinas PMD Kampar, Rujisman, memaparkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota. Di Kabupaten Kampar, proses pembentukannya telah dilakukan melalui musyawarah desa khusus, dengan progres pendirian mencapai 100%. Namun demikian, legalitas dari kementerian terkait baru sekitar 80%.
Terkait anggaran, menurut surat edaran dari Kementerian Desa, pembentukan badan hukum koperasi diperbolehkan menggunakan Dana Desa sebesar 3%. Sayangnya, penggunaan dana ini belum sepenuhnya terealisasi secara merata di seluruh desa, sehingga masih menjadi perhatian utama Dinas PMD Kampar.
Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap struktur dan fungsi koperasi di tingkat desa. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum memahami apakah koperasi ini ditujukan untuk usaha kelompok atau bisa dimanfaatkan secara individu.
“Kami melihat perlunya edukasi berkelanjutan agar masyarakat mengetahui batasan dan potensi dari koperasi ini. Masih ada kebingungan apakah koperasi ini bisa digunakan untuk usaha mandiri atau hanya untuk pinjaman pribadi,” ujar Horas.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dapot Hutagalung, yang menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap tujuan koperasi perlu ditingkatkan. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih sejatinya merupakan instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Rujisman menegaskan bahwa pendirian koperasi merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, dinas koperasi, dan perangkat desa. Ia menambahkan bahwa koperasi hanya melayani kelompok usaha dan tidak diperuntukkan bagi individu. Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.
Anggota Komisi I lainnya, Suyanto, melihat program ini sebagai peluang emas bagi generasi muda dan pelaku usaha desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel serta struktur organisasi yang jelas agar koperasi dapat berkelanjutan.
“Program ini membuka ruang baru bagi pemberdayaan ekonomi desa. Namun, pengelolaannya harus disertai dengan rencana kerja yang matang agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas,” jelas Suyanto.
Baik di Kabupaten Bengkalis maupun Kampar, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dijalankan. Kini, keduanya tengah menanti pencairan anggaran dari pusat serta petunjuk teknis pelaksanaan yang mencakup proses produksi, pengelolaan retribusi, hingga pengembangan sektor industri desa. Jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, hingga peraturan daerah.
[pnc/ril]








