Prodesanews com | PEKANBARU — Empat dari sebelas anggota kelompok debt collector “Fighter” ditangkap setelah mengeroyok seorang wanita berinisial RP (30) di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari, 19 April 2025. Korban diketahui merupakan anggota kelompok debt collector lain bernama “Barcode”. Insiden ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau, sehari setelah kejadian. Para tersangka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34). Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan, menyatakan peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa penarikan kendaraan klien antara dua kelompok debt collector. “Kami imbau tujuh pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan kejar dan tangkap,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.
Sebelum pengeroyokan, RP dan suaminya sempat menghadiri pertemuan yang dimediasi pihak kepolisian di Hotel Furaya untuk menyelesaikan sengketa. Namun, mediasi itu gagal. Korban kemudian diminta oleh salah satu pelaku untuk bertemu di Jalan Parit Indah. Di sana, para pelaku yang sudah berkumpul merusak mobil korban dan menganiayanya menggunakan batu dan kayu.
RP berusaha menyelamatkan diri ke Mapolsek Bukitraya. Namun, para pelaku mengejarnya hingga halaman kantor polisi dan kembali melakukan penganiayaan di lokasi tersebut. Korban mengalami luka di kepala dan kaki, lalu membuat laporan resmi ke polisi.
Petugas piket Polsek Bukitraya sempat mencoba melerai, namun jumlah mereka kalah banyak. Kapolsek Bukitraya saat itu, Komisaris Polisi Syafnil, menyebut keterbatasan fisik anggotanya menjadi kendala. “Petugas piket saat itu sudah lanjut usia dan banyak yang mengidap penyakit seperti hipertensi, diabetes, bahkan ada yang bahunya dipasangi pen,” ujar Syafnil, dikutip dari Kompas.com.
Syafnil juga mengungkap adanya empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi namun tidak membantu. “Mereka hanya menyaksikan dan merekam kejadian. Sudah saya laporkan ke Polresta Pekanbaru,” ujarnya.
Peristiwa ini berujung pada pencopotan Kompol Syafnil dari jabatannya. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan rasa malunya karena tindakan kriminal tersebut terjadi tepat di depan kantor polisi.
“Kejadian itu membuat saya malu dan marah. Merusak marwah kita sebagai polisi,” ujar Herry, Senin malam (21/4).
Herry menegaskan bahwa pencopotan dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas lemahnya pengawasan dan kepemimpinan. Ia juga menyoroti praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang kerap menimbulkan keresahan. “Sesuai Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui pengadilan. Tidak boleh secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengalami penarikan paksa. “Kalau ada yang mencoba-coba, laporkan. Akan kami tindak,” tegasnya.
Kapolda menekankan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok debt collector. “Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” kata Herry.[ril]








