BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mencatatkan sejumlah capaian gemilang sepanjang tahun 2024 dan dalam 100 hari kepemimpinan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. Keberhasilan ini mendukung program prioritas pemerintah di bawah Presiden Prabowo-Gibran.
Dalam bidang tindak pidana khusus, Kejari Bengkalis berhasil menangani berbagai kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada tahun 2024, ada 14 kasus di tahap prapenuntutan dan 12 kasus di tahap penuntutan, dengan 10 terpidana dieksekusi. Periode 100 hari pemerintahan mencatat 23 kasus di tahap penuntutan dan 12 terpidana dieksekusi.
Kejari Bengkalis juga menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp1,7 miliar sepanjang tahun 2024. Penyitaan terbesar dilakukan dalam kasus kredit sektor pertanian di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Bengkalis senilai Rp1 miliar.
Di bidang pidana umum, sepanjang tahun 2024 Kejari Bengkalis menangani 728 SPDP, dengan 627 kasus telah diselesaikan di tahap penuntutan. Sebanyak 428 perkara telah dieksekusi. Dalam 100 hari pemerintahan, tercatat 202 perkara di tahap penuntutan dengan 91 eksekusi.
Kejari Bengkalis juga menerapkan keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan tiga tersangka kasus narkotika yang selanjutnya menjalani rehabilitasi. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Bengkalis menyelesaikan 42 perkara non-litigasi dan membantu pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,73 miliar pada 2024. Dalam periode 100 hari, Rp676 juta berhasil dikembalikan melalui jalur perdata.
Pada sektor intelijen, Kejari Bengkalis sukses melaksanakan penyuluhan hukum dengan target melebihi 780 orang sepanjang 2024. Selain itu, dua DPO berhasil diamankan.
Pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset juga mencatat keberhasilan dengan total pemulihan Rp1,63 miliar dalam 100 hari kepemimpinan Jaksa Agung. Pemulihan ini dilakukan melalui penjualan langsung, lelang, dan uang rampasan.
Kejari Bengkalis di bawah kepemimpinan Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., juga mendapatkan penghargaan sebagai Kejari Tipe B terbaik ketiga dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pemberantasan korupsi, pelayanan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.








