Prodesanews.com | Bengkalis โ Pelarian Surya Putra terhenti di sebuah kedai kopi Jalan Hang Tuah Bengkalis. Terpidana korupsi lahan hutan produksi terbatas (HPT) itu ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Senin, 30 Maret 2026, setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang.
Ia tak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Dalam pelariannya, Surya sempat diketahui berada di Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim mengatakan, Surya merupakan terpidana perkara jual beli lahan HPT seluas sekitar 73,29 hektare di Desa Senderak. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr telah menyatakan ia bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
โ Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider empat bulan kurungan,โ kata Wahyu.
Perkara ini bermula pada 2021, ketika lahan kawasan hutan di Desa Senderak diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Status kawasan sebagai hutan produksi terbatas semestinya menutup praktik transaksi tersebut.
Penjualan dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang diduga melibatkan kepala desa dan oknum perangkat desa saat itu. Sebanyak 58 dokumen diterbitkan untuk Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan.
Setiap peminat lahan diminta membayar sekitar Rp2 juta per dokumen. Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp45 juta dan mengalir ke sejumlah pihak.
Padahal, perubahan status dan pemanfaatan kawasan hutan diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Audit per 30 Desember 2022 mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,29 miliar.
Setelah ditangkap, Surya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari yang sama.
Kejaksaan memastikan pencarian terhadap buronan lain masih berlanjut.[pnc/ril]








