Menu

Mode Gelap

Sorot · 4 Okt 2023 12:27 WIB ·

DJP Riau Sita Aset Nunggak Pajak Senilai Rp6,2 M


 ? Salah satu aset yang disita DPJ Riau (Sumber: media center riau) Perbesar

? Salah satu aset yang disita DPJ Riau (Sumber: media center riau)

Prodesanews.com.| PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir pada tahun 2023. Kegiatan ini dikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Ia mengatakan, aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total 26 aset disita, ditaksir bernilai Rp6,2 miliar.

Dijelaskan Bambang, penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi, sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP, yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Menurut Bambang, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung ajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening,” jelasnya lagi.

Bambang melanjutkan, Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.

“Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Bersama Bupati dan Rombongan Cek Lokasi Banjir di Siak Kecil
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim