PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Tiga kurir narkoba asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial DI alias Dodi (44), BP alias Bayu (42) dan SI alias Kacuk (46), ditangkap Tim Gabungan Polres Bengkalis.
Tim yang terdiri dari Sat Res Narkoba, Sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis ini dibantu Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan para kurir tersebut di daerah Pekanbaru dan Rohil.
Selain ketiga tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 8 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 8 Kg, 7 bungkus pil ekstasi berisikan 16.113 butir, 7260 butir pil Happy Five, 2 unit Mobil Innova warna hitam bernopol BK 1382 AEA dan BK 1257 ACZ, 3 unit Hp Android, serta 1 buah koper merek polo warna hitam.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Kasat Res Narkoba Tony Armando serta Perwakilan Polres Rohil saat Konferensi Pers di Mapolres Bengkalis, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
Dibeberkan AKBP Bimo, kronologis penangkapan berawal pada hari Jum’at, 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Tim Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa ada narkoba dari Malaysia dalam jumlah besar masuk ke wilayah perairan Bengkalis, tujuan Medan, Sumut.
“Atas informasi tersebut, kemudian tim gabungan melakukan lidik dan patroli di seputaran Selat Bengkalis serta Jalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, dan Jalan Lintas Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Selang beberapa hari, ternyata narkoba tersebut sudah melintasi kearah Pekanbaru. Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran ke Wilayah Pekanbaru. Tepat pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB, tim pun berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru, yang mana saat itu kedua tersangka berada didalam Mobil Innova warna hitam bernopol BK 1257 ACZ .
Kemudian tim melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan introgasi mendalam, kedua tersangka yang mengaku bernama DI dan BP ini akhirnya mengakui bahwa mereka ada membawa narkoba, namun di kendaraan yang lain, yaitu Mobil Innova warna hitam bernopol BK 1382 AEA yang dikendarai tersangka SI alias Kacuk.
Agar barang haram tersebut tidak lolos ke Medan, tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap tersangka. Saat di depan Polsek Tanah Putih, personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan. Namun, Mobil innova tersebut berhasil lolos dengan cara menabrak pembatas yang telah dibuat Polres Rohil dengan kecepatan tinggi.
“Namun tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah Simpang Solah, tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII Kabupaten Rohil,” jelas AKBP Bimo.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang koper yang berisi diduga narkoba tersebut dari dalam mobilt yang kemudian berhasil diamankan. Setelah terus melakukan pengejaran, akhirnya mobil tersangka berhasil ditemukan di dalam hutan dalam kondisi kosong karena tersangka SI sudah melarikan diri. Tidak ingin kehilangan target, tim terus melakukan pencarian kedalam hutan.
Selanjutnya pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tm gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dibantu Polres Rohil akhirnya berhasil mengamankan tersangka SI.
Menurit AKBP Bimo, dari pengakuan tersangka BP, ini merupakan pekerjaan yang ke 2 kali dilakukannya, yang mana sebelumnya ia juga menjadi kurir sabu sebanyak 7 Kg dengan upah sebesar 50 Juta Rupiah. Sementara yang ini dijanjikan upah lebih dari 50 Juta Rupiah.
“Tersangka BP juga mengaku bahwa ia dikendalikan oleh tersangka lain berinisial S dan E (dalam lidik) yang mana kedua orang tersebut adalah pasangan suami-isteri warga Sumut yang berada di Malaysia,” pungkasnya (ril)








