PRODESANEWS COM | PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar konfrensi pers terkait pengawalan pelimpahan sementara bagi 43 Warga Negara (WN) Bangladesh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mohd Jahari Sitepu dalam keterangan persnya di Aula Rumah Detensi Pekanbaru, Selasa (04/10/2022).
Sebelumnya kata Jahari, pada tanggal 30 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima sebanyak 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Up
Lalu, pada hari Senin kemarin, tepatnya pada tanggal 03 Oktober 2022 telah dilakukan serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
“Hingga saat ini ada total 118 orang WN Bangladesh yang telah diamankan,” jelas Jahari didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Imigrasi, Yanto Ardianto.
Lebih lanjut jahari mengatakan, bahwa seluruh WN Bangladesh yang diserah terima akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan barang sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh di sini untuk mempercepat proses pendeportasian,” ujarnya.
Proses pengamanan terhadap 43 WN Bangladesh ini sambung Jahari, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Kemudian, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi dan menginterogasi yang bersangkutan. Hingga akhirnya ditemukan dugaan terkait tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka inisial E yang saat ini tengah diamankan di Polres Bengkalis,” beber Jahari.
Katanya lagi, perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyendupan manusia dan perdagangan orang. Selain itu, peran aktif masyarakat juga penting dalam hal pengawasan.
“Untuk itu, apabila ada hal-hal yang mencurigakan, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak terkait demi keamanan dan ketentraman lingkungan kita,” pesan Jahari.(ril)








