Prodesanews.com | Bengkalis – Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda dalam kasus sabu di Kecamatan Mandau. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Air Jamban, Selasa, 12 Mei 2026. Polisi menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Anggur Hijau 2.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Petugas mendatangi lokasi. Mereka menangkap F.M.N (23) dan M.Z.S (20) di dalam kamar rumah pada pukul 16.27 WIB.
Petugas menemukan 9 paket kecil dan 3 paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai 4,45 gram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram,” kata dia.
Selain sabu, petugas mengamankan plastik klip bening, dua ponsel, timbangan digital, dan kotak jam tangan. Petugas menduga barang itu dipakai untuk menyimpan sabu.
Kasus ini bermula dari laporan warga. Polisi menerima informasi tersebut lalu memantau lokasi. Setelah itu, tim bergerak dan melakukan penggerebekan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku menyebut seorang pria berinisial B sebagai pemasok. Polisi kini memburu orang tersebut.
“Kedua terduga pelaku mengaku sabu itu berasal dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.
Sabu berpindah melalui sistem “lempar” di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Air Jamban.
Polisi menduga pola itu berkaitan dengan jaringan narkoba yang bergerak terputus untuk menghindari pelacakan. Penyidik masih menelusuri struktur keterkaitannya.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif Methamphetamine dan Amphetamine. Polisi menahan keduanya di Mapolres Bengkalis.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap aktor lain dalam kasus ini.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas narkotika melalui Call Center Polri 110. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.[ril]








