Menu

Mode Gelap

Hukrim · 28 Apr 2026 13:55 WIB ·

Sistem Lempar Sabu di Bengkalis Terbongkar, Pengedar Ditangkap


 📸 Polisi menangkap pria diduga pengedar sabu di Mandau Bengkalis dengan barang bukti paket narkotika dan alat transaksi. Perbesar

📸 Polisi menangkap pria diduga pengedar sabu di Mandau Bengkalis dengan barang bukti paket narkotika dan alat transaksi.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi membongkar peredaran narkotika dengan modus sistem lempar sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini berlangsung dalam Operasi Antik dan LK 2026.

Seorang pria berinisial OS, 39 tahun, ditangkap pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menyelidiki dan mencurigai gerak-gerik tersangka sebelum menangkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram. Selain itu, turut disita plastik klip bening, telepon seluler Android merek Redmi warna biru muda, timbangan digital merek Constant, sendok plastik, dompet merah berisi diduga sabu, serta tisu putih yang juga diduga mengandung narkotika.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini dalam penyelidikan. Ia berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang tersebut kemudian diantar pihak lain dengan cara diletakkan di suatu titik di wilayah Mandau, atau dikenal sebagai sistem lempar,” kata Primadona, Selasa, 28 April 2026.

Selain mengungkap modus tersebut, polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Hasil tes urin menunjukkan ia positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kini, tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, termasuk transaksi yang dilakukan secara tersembunyi seperti sistem lempar sabu ini. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” ujar Primadona.[ril]

Baca Juga:  Krisis BBM Bengkalis Menguat, DPRD Soroti Distribusi hingga SPBU
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim