Menu

Mode Gelap

Sorot · 9 Apr 2026 11:59 WIB ·

Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka


 Tersangka Perbesar

Tersangka

BENGKALIS — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam yang didukung keterangan saksi hingga analisis ahli lingkungan.Jajaran Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus dugaan karhutla sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.

Selain itu, sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian lahannya telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Baca Juga:  HUT Ke-4 S5, KBBR 19 Pamerkan Indahnya Tanaman Andemik Karya Anak Negeri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: cakap. Com

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

Dapur Mewah di Atas Jalan Berlumpur

15 April 2026 - 16:52 WIB

Kendaraan Listrik Operasional MBG dan Ironi Guru di Jalan Lumpur

Elegansi Limbah di Panggung MTs Raudhatut Thullab Siak Kecil

15 April 2026 - 13:00 WIB

Siswa MTs Raudhatut Thullab mengenakan kostum dari barang bekas saat perayaan Milad MTs Raudhatut Thullab ke-36 di Bengkalis.
Trending di Pendidikan