BENGKALIS — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam yang didukung keterangan saksi hingga analisis ahli lingkungan.Jajaran Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus dugaan karhutla sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Selain itu, sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian lahannya telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.
Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: cakap. Com








