Menu

Mode Gelap

Sorot · 9 Apr 2026 11:59 WIB ·

Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka


 Tersangka Perbesar

Tersangka

BENGKALIS — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam yang didukung keterangan saksi hingga analisis ahli lingkungan.Jajaran Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus dugaan karhutla sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.

Selain itu, sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian lahannya telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Baca Juga:  KLH/BPLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: cakap. Com

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.
Trending di Pemerintah Daerah