Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 6 Mar 2026 20:30 WIB ยท

Ponsel Kurir Hilang, Polisi Tangkap Lansia dan Tiga Penadah


 ๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Polres Bengkalis menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Z (61) yang diduga mencuri telepon seluler milik kurir paket di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi juga menahan tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

โ€œTim Resmob menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit telepon seluler,โ€ kata Juliandi.

Empat tersangka itu berinisial Z (61), M.W (54), M.N.F (24), dan F.A (19). Polisi menduga Z sebagai pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat itu korban berinisial H (36) datang untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Di lokasi tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan hingga warga sekitar melerai.

Dalam keributan itu, telepon seluler milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah situasi mereda, korban menyadari ponselnya tidak lagi berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mengalami kerugian sekitar Rp 5.999.000.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bengkalis pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WIB menemukan ponsel tersebut dari tangan M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Saat diperiksa, M.N.F mengaku membeli ponsel itu dari M.W (54). Polisi kemudian menangkap M.W di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis ke Bappenas RI

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama. Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya mengidentifikasi Z (61) sebagai pelaku pencurian. Z ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil

Perseroan Perorangan Bengkalis Permudah UMKM Jadi Badan Hukum

12 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Kasmarni Janji Perkuat Dukungan Pendidikan di Bengkalis

12 Mei 2026 - 10:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi PGRI Kabupaten Bengkalis di Wisma Daerah.

Polisi Kejar Pemasok Setelah Jaringan Peredaran Narkotika Terendus

11 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polsek Mandau membongkar jaringan peredaran narkotika di Air Jamban, Bengkalis.

Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar, Siapkan Ruang Publik Baru

9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Petugas membongkar bangunan liar di kawasan Siak IV Pekanbaru menggunakan alat berat.

DPRD Bengkalis Gandeng DP3AP2KB Riau Matangkan Ranperda KLA

8 Mei 2026 - 12:42 WIB

Pansus KLA DPRD Bengkalis rapat bersama DP3AP2KB Provinsi Riau di Pekanbaru.
Trending di Politik