Menu

Mode Gelap

Hukrim · 13 Jan 2026 13:20 WIB ·

Diduga Jual Miras, Warung di Bengkalis Luput Penertiban


 📸 Botol minuman beralkohol terlihat terpajang di dalam Warung Hollywood, Bengkalis, sebelum akhirnya menghilang usai dikonfirmasi awak media. Perbesar

📸 Botol minuman beralkohol terlihat terpajang di dalam Warung Hollywood, Bengkalis, sebelum akhirnya menghilang usai dikonfirmasi awak media.

Prodesanews.com | Bengkalis — Deretan botol minuman beralkohol tersusun rapi di atas meja sebuah warung di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis. Penjualannya berlangsung terbuka, di ruang publik, tanpa sekat. Tak ada garis polisi. Tak ada razia. Aparat pun tak terlihat.

Warung itu bernama Hollywood. Dari luar, papan nama yang terpasang justru menyebut usaha “menerima pesanan karangan bunga”. Namun di dalam, etalase menunjukkan aktivitas lain, penjualan minuman keras berbagai merek. Perbedaan antara izin yang ditampilkan dan praktik di lapangan memunculkan dugaan penyamaran jenis usaha.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026, pemilik warung hanya memberi jawaban singkat. Ia menyebut minuman tersebut sebagai “minuman lokal dari Jakarta”, tanpa menunjukkan izin penjualan atau dokumen distribusi. Tiga jam setelah konfirmasi itu, botol-botol yang semula terpajang tak lagi terlihat. Tak ada penjelasan. Tak ada keterangan resmi.

Kondisi ini menyingkap persoalan yang lebih dalam: pengawasan negara yang tersendat oleh celah regulasi. Secara nasional, peredaran minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Aturan itu membagi minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol dan membatasi penjualan hanya di lokasi tertentu dengan izin resmi.

Namun di tingkat daerah, Bengkalis belum memiliki payung hukum yang memadai. Pemerintah daerah masih merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 1989, yang mengatur pajak atas izin penjualan minuman beralkohol. Regulasi lama itu berorientasi fiskal, bukan pengawasan lapangan, pembatasan lokasi, atau mekanisme penindakan.

Akibatnya, penegakan aturan nasional kerap bergantung pada tafsir dan inisiatif masing-masing instansi. Pengawasan perdagangan berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penertiban pelanggaran ruang publik menjadi tugas Satpol PP. Unsur pidana berada di ranah kepolisian. Ketika regulasi daerah tak memberi kompas yang jelas, koordinasi pun melemah.

Baca Juga:  40 Koperasi Berprestasi di Riau Dapat Penghargaan Gubri, Diantaranya Koperasi Ponpes Nurul Hidayah Bantan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, ST mengaku baru akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Nanti kita cek dulu ya, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan singkat itu mempertegas kesan reaktif, bukan preventif.

Tekanan juga datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM Temperak, Ridwan menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara di ruang publik. Menurut dia, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung terbuka berisiko mengikis kewibawaan hukum.

“Kalau pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan dibiarkan, negara seperti tidak hadir. Aparat mestinya bertindak sebelum praktik ini dianggap biasa,” kata Ridwan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkalis

14 Mei 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan kasus kekerasan seksual anak di wilayah Bengkalis.

GMNI Tuding DPRD dan Polisi Ingkar Kesepakatan Dialog BBM

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Mahasiswa GMNI berorasi di halaman DPRD Bengkalis saat aksi protes kelangkaan BBM.

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil
Trending di Hukrim