Menu

Mode Gelap

Sorot · 6 Mei 2025 12:22 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Penyelundup Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia


 📸  Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, saat konferensi pers pemusnahan barang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025). Perbesar

📸 Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, saat konferensi pers pemusnahan barang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).

Prodesanews.com | BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah dan ban bekas asal Malaysia melalui jalur pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau. Enam orang ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal motor tanpa identitas yang kandas di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Merespons laporan tersebut, polisi mengerahkan dua tim untuk melakukan penyisiran—masing-masing di laut dan darat.

Saat tiba di lokasi, tim laut menemukan kapal bermesin Mitsubishi 6D15 yang memuat ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas. Seorang anak buah kapal, S alias Emi (28), warga Desa Sepahat, langsung diamankan.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian muatan telah dipindahkan ke dua truk. Tim darat segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua kendaraan tersebut di wilayah Kota Dumai. Truk pertama yang membawa bawang merah dihentikan di kawasan Pelintung, sementara truk kedua yang mengangkut ban bekas dicegat di depan Markas Polsek Bukit Kapur.

Lima pelaku lainnya turut ditangkap. Mereka adalah H (36), dan AS (30), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta dua warga Dumai dan satu warga Sepahat, yakni M alias Pani Gondrong (35), KA (27), dan S alias Izharuddin (28).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.150 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu unit kapal motor, serta dua truk pengangkut—masing-masing truk Mitsubishi dan Hino kargo.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, dalam konferensi pers pemusnahan barang seludupan tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi

Anton menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di pesisir sebagai jalur masuk barang selundupan. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung secara berulang.

Polres Bengkalis, kata Anton, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas kegiatan ilegal di wilayah perairan. “Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, Balai Karantina, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bengkalis agar proses hukum kasus ini berjalan tuntas,” ujarnya.[ril]

Artikel ini telah dibaca 577 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini