Prodesanews.com | BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah dan ban bekas asal Malaysia melalui jalur pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau. Enam orang ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal motor tanpa identitas yang kandas di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Merespons laporan tersebut, polisi mengerahkan dua tim untuk melakukan penyisiran—masing-masing di laut dan darat.
Saat tiba di lokasi, tim laut menemukan kapal bermesin Mitsubishi 6D15 yang memuat ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas. Seorang anak buah kapal, S alias Emi (28), warga Desa Sepahat, langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, diketahui sebagian muatan telah dipindahkan ke dua truk. Tim darat segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua kendaraan tersebut di wilayah Kota Dumai. Truk pertama yang membawa bawang merah dihentikan di kawasan Pelintung, sementara truk kedua yang mengangkut ban bekas dicegat di depan Markas Polsek Bukit Kapur.
Lima pelaku lainnya turut ditangkap. Mereka adalah H (36), dan AS (30), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta dua warga Dumai dan satu warga Sepahat, yakni M alias Pani Gondrong (35), KA (27), dan S alias Izharuddin (28).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.150 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu unit kapal motor, serta dua truk pengangkut—masing-masing truk Mitsubishi dan Hino kargo.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, dalam konferensi pers pemusnahan barang seludupan tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).
Anton menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di pesisir sebagai jalur masuk barang selundupan. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung secara berulang.
Polres Bengkalis, kata Anton, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas kegiatan ilegal di wilayah perairan. “Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, Balai Karantina, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bengkalis agar proses hukum kasus ini berjalan tuntas,” ujarnya.[ril]








