Papat Tunggal- Pemerintah Desa (Pemdes) Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pelaksaan tahapan bantuan rehabilitasi rumah tak layak huni di balai pertemuan Kantor Kepala Desa, pada selasa, (3/10/2023) lalu.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pj Kepala Desa Muhammad Dodi Islami S. STP, MSi, dihadiri perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW, LPMD, Pendamping Desa serta tokoh masyarakat.

Musyawarah desa ini bertujuan pengambilan keputusan jumlah penerima manfaat berkaitan dengan program rehabilitasi rumah tidak layak huni, melalui proses verifikasi serta pertimbangan seperti kondisi rumah, kebutuhan prioritas, dan kemampuan anggaran dana.
Penjabat Kepala Desa Prapat Tunggal, Muhammad Dodi Islami S.STP.M.Si, menyampaikan, bahwa adanya program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini bentuk komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberikan tempat tinggal yang aman dan layak bagi seluruh masyarakat khususnya yang kurang mampu.
“Program Ini tentunya bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, ” Ujar Dodi Islami.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yaitu rumah yang mengalami kerusakan serius, tidak memenuhi standar kelayakan hunian, dan ditempati oleh keluarga yang rentan atau kurang mampu dan memiliki sertifikat tanah sendiri. Jumlah anggaran yang dialosikan untuk program dan tahapan pelaksanaan juga dibahas secara terbuka.
Ketua BPD Nazri menyampaikan hasil kesepakatan dalam musyawarah, ditetapkanlah daftar penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di desa Prapat Tunggal berjumlah 17 pemanfaat dari pemohon berjumlah 39 orang.

“Kita tetapkan setelah kita verifikasi dari 39 orang yang mengajukan maka kita tetapkan 17 orang yang layak untuk kita berikan bantuan rehap rumah, keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan dan langsung di implementasikan secara transparan dan akuntabel” Ujar Nazri.
Sebagai penutup musyawarah, Ketua BPD juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua peserta musyawarah yang telah ikut hadir dalam Kegiatan Penetapan Rehab Rumah Tidak Layak Huni serta kembali menyampaikan bahwa program rehabilitasi rumah tidak layak huni di laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Dan petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bermasa Tahun 2023.








