PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95 tentang antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa, 29 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan perusahaan perkebunan, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi kondisi atmosfer panas dan kering hingga pertengahan Agustus. Minimnya curah hujan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bengkalis.
Melalui edaran tersebut, Pemkab Bengkalis meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan lima instruksi penting sebagai langkah antisipatif:
Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, kelompok tani, masyarakat peduli api dan bencana, serta elemen masyarakat lainnya untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.
Kedua, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif memantau aktivitas masyarakat, terutama dalam pembukaan lahan perkebunan.
Ketiga, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kanal dan embung, serta menjaga kawasan operasional dari risiko kebakaran dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran internal.
Keempat, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari segala aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kelima, jika terjadi situasi darurat, masyarakat diimbau segera menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis atau layanan darurat 112.
Langkah antisipatif ini diambil untuk meminimalkan risiko Karhutla yang berulang setiap musim kemarau dan mengancam keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
[pnc/ril]








