PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Hadir mendampingi Gubernur Riau dalam rapat koordinasi pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution ikut menyampaikan pendapatnya terkait pembahasan tersebut.
Dalam rapat itu, Wagubri menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau membuat surat ke Kemenpan RB jika terjadi keraguan. Sehingga tidak muncul salah penafsiran dalam menterjemahkan surat Menpan RB terkait pendataan honorer,
“Supaya tidak muncul penafsiran yang berbeda, jadi disarankan untuk membuat surat (ke Kemenpan RB-red),” ucapnya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (10/10/2022).
Selain mengirimkan surat, Edy Nasution juga menyarankan agar pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau berkunjung ke kantor Kemenpan RB untuk berkomunikasi secara langsung. Selain surat yang diperlukan untuk dikirim, berangkat secara fisik untuk mendapat penjelasan secara detail tentu lebih baik lagi.
Wagubri menambahkan, setelah berjumpa secara langsung akan dapat diinventarisasi terhadap berbagai instansi yang mengalami keragu-raguan itu.
“Hal-hal seperti itu tidak mungkin dituangkan dalam tulisan. Tapi kalau permasalah yang kita hadapi ini langsung komunikasi ke Kemenpan RB, mungkin ada perwakilan yang ke sana itu akan dapat jawaban secara lebih jelas,” ujarnya.
Lanjut Wagubri, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam pendataan non ASN misalnya memasukkan kepentingan pribadi dalam pendataan itu, maka diperlukan surat pernyataan dari masing-masing bagian, bahwa data itu adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena, data-data non ASN yang disampaikan ke pusat itu akan dipertanggungjawabkan atas nama Gubernur Riau,” jelas Wagubri.
Sehingga dengan adanya pernyataan itu, diharapkan tidak ada yang berani berbuat curang.
“Kepala OPD dan kepala bidang juga harus punya tanggung jawab kepada pak gubernur, sehingga apa yang disampaikan itu dapat dipertanggung jawabkan. Kalau memang nanti ada masalah,” tutupnya.(ril)