Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis melalui Tim khusus (Timsus) Elang Malaka berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan kokain yang masuk melalui wilayah Bengkalis beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui rilisnya, Kamis (14/3/2024) siang. Kapolres mengatakan, penangkapan ini dilakukan Timsus Elang Melaka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SY (47) bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kilogram sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain,” kata Kapolres.
Dijelaskannya lagi, penangkapan SY yang merupakan warga kota Dumai ini dilakukan tim di Jalan Lintas Dumai – Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap SY berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis bahwa adanya narkoba yang masuk melalui pesisir pulau, tepatnya di sekitaran Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Dari informasi tersebut kita langsung menggerakkan Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satreskrim, Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres, tim dibagi untuk melakukan pengawasan disepanjang Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning. Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib, tim gabungan mendapati sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa narkoba. Selanjutnya tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan sang pengemudi dan kendaraan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat bungkus barang diduga narkoba,” ujar Kapolres.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengemudi motor yang mengaku bernama SY tersebut. Ia mengatakan barang haram yang dibawanya ini rencananya akan diantar ke Dumai. Dihadapan petugas, SY mengakui bahwa ia dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah, dan baru diterima sebesar 500 ribu rupiah. SY juga mengaku
sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO Polres Bengkalis.
Selanjutnya SY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, peran SY dalam kasus ini adalah seorang kurir,” pungkas AKBP Setyo Bimo Anggoro.