Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Mar 2024 08:10 WIB ·

Timsus Elang Malaka Bekuk Kurir Sabu dan Kokain di Bengkalis


 📸 SY (47) warga Dumai, kurir sabu dan kokain yang dibekuk Timsus Elang Malaka. Perbesar

📸 SY (47) warga Dumai, kurir sabu dan kokain yang dibekuk Timsus Elang Malaka.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis melalui Tim khusus (Timsus) Elang Malaka berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan kokain yang masuk melalui wilayah Bengkalis beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui rilisnya, Kamis (14/3/2024) siang. Kapolres mengatakan, penangkapan ini dilakukan Timsus Elang Melaka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SY (47) bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kilogram sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain,” kata Kapolres.

Dijelaskannya lagi, penangkapan SY yang merupakan warga kota Dumai ini dilakukan tim di Jalan Lintas Dumai – Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap SY berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis bahwa adanya narkoba yang masuk melalui pesisir pulau, tepatnya di sekitaran Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

“Dari informasi tersebut kita langsung menggerakkan Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satreskrim, Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kemudian lanjut Kapolres, tim dibagi untuk melakukan pengawasan disepanjang Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning. Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib, tim gabungan mendapati sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa narkoba. Selanjutnya tim langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan sang pengemudi dan kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat bungkus barang diduga narkoba,” ujar Kapolres.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengemudi motor yang mengaku bernama SY tersebut. Ia mengatakan barang haram yang dibawanya ini rencananya akan diantar ke Dumai. Dihadapan petugas, SY mengakui bahwa ia dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah, dan baru diterima sebesar 500 ribu rupiah. SY juga mengaku

Baca Juga:  Kapolda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal

sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO Polres Bengkalis.

Selanjutnya SY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, peran SY dalam kasus ini adalah seorang kurir,” pungkas AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

Waspada, Teknologi AI dan Dapat Kecohkan Infomasi

24 April 2024 - 11:11 WIB

Trending di Sorot