PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bermasa sebesar 1 miliar rupiah per desa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dibina dan dievaluasi langsung oleh Tim Kecamatan.
Tujuannya agar penggunaan dana tadi tepat sasaran, dan tidak menyalahi ketentuan sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 74 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Sosialisasi, Rafli Kurniawan saat berkunjung ke Desa Pangkalan Batang Barat dalam rangka melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Bermasa.
“Kehadiran kami melalui tim kecamatan ini tentunya melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap penggunaan dana (BKK Bermasa) tersebut, dan ini sudah menjadi instruksi langsung dari kabupaten bahwasanya tim dari Kecamatan dan tim kabupaten akan melaksanakan pembinaan, evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut,” kata Rafli Kurniawan, Senin (17/10/2022).
Sekcam Bengkalis ini berharap kepada pemerintah desa agar dapat menggunakan dana 1 miliar tadi sesuai dengan regulasi dan juknis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis kepada seluruh pemdes supaya penggunaan dana BKK Bermasa ini tidak salah arah, tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang signifikan sehingga akan menyebabkan ke jalur hukum.
“Selanjutnya kami yang hadir di sini tentunya akan melihat bagaimana realisasi atau progress daripada penggunaan dana BKK Bermasa tahap pertama. Apakah outputnya sudah mencapai 75% (Persen), kalau sudah sampai, kita akan melakukan pencairan tahap kedua. Sekarang sudah hampir akhir tahun, kita berharap dana BKK Bermasa ini akan terealisasi 100%,” ucapnya.
Rafli Kurniawan juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pembangunan terutama infrastruktur, adalah tugas fungsi dari PKA maupun TPK sebagai pelaksana pembangunan. Sementara pengelolaan keuangan BKK Bermasa yang bersentuhan langsung terhadap PAD melalui program BUMDes (unit-unitnya), merupakan tupoksi direktur dan pengelola BUMDes serta peran dari perangkat desa itu sendiri.
Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan tim kecamatan di banyak desa, Sekcam mengungkapkan telah sesuai regulasi yang ada. Namun, pemdes terkadang belum sepenuhnya memahami regulasi tersebut, sehingga dari hasil pembinaan dan monitoring yang telah dilakukan tim, ditemui administrasi yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Namun, untuk pekerjaan Alhamdulillah, untuk dana BKK Bermasa tahap I sudah hampir 90% terlaksana, tinggal penyelesaian terhadap pertanggungjawaban SPJ,” ujarnya.
Rafli Kurniawan berharap kepada pemdes Pangkalan Batang Barat, agar benar-benar merealisasikan 100% dana hibah melalui program BKK Bermasa ini sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai dana yang diberikan tidak bisa dilaksanakan dan tidak sesuai dengan regulasi. Penggunaan dana bisa dipecahkan melalui koordinasi yang baik.
“Apa yang menjadi visi misi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dana BKK Bermasa ini bisa bersentuhan langsung kepada masyarakat. Jangan sampai dana ini sudah masuk ke desa tapi pemdes tidak bisa merealisasikannya,” pungkasnya.(ril)








