Menu

Mode Gelap

Sorot · 7 Sep 2023 10:43 WIB ·

Pemkab Bengkalis Resmi Umumkan Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu 2023


 ? Pemkab Bengkalis Resmi Umumkan Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu 2023. Perbesar

? Pemkab Bengkalis Resmi Umumkan Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu 2023.

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi mengumumkan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.

Berdasarkan pengumuman nomor: 400.3.1/418/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni pada tanggal 5 September 2023, bantuan biaya berprestasi ini diberikan kepada mahasiswa jenjang pendidikan diploma 3 (D-3), diplompa empat (D-4)/starata satu (S-1), starata dua (S-2) dan starata tiga (S-3). Sementara, bantuan biaya kurang mampu, hanya jenjang D-3 dan D-4/S-1 saja.

Adapun persyaratannya bagi mahasiswa berprestasi adalah, IPK minimal seluruh jenjang pendidikan 3,40 (sosial) dan 2,85 (esakta). Sedangkan mahasiswa kurang mampu, IPK minimal 3,00 (sosial) dan 2,75 (esakta).

Kriteria mahasiswa berprestasi D-3 minimal sedang duduk semester III dan maksimal semester V. D-4/S-1 minimal semester III dan maksimal semester VII. Kemudian S-2 minimal semester II dan maksimal semester V. Sedangkan S-3 minimal semester II dan masksimal semester VII.

Untuk persyaratan lainnya, mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis.

Dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP Kabupaten Bengkalis, Kartu Tanda Mahasiswa, legalisir kartu hasil studi, asli surat aktif kuliah, surat pernyataan tidak berstatus PNS/PPPK bermaterai 10.000 dan surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000.

Kemudian lampirkan juga surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis bermaterai 10.000, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, legalisir buku rekening Bank Riau Kepri Syariah/Bank Syariah Indonesia.

Bagi mahasiswa S-3, selain melampirkan persyaratan wajib diatas, diharuskan melampirkan proposal disertasi, surat keterangan koordinasi, konsultasi dan disertasi, surat hasil konsultasi, dan daftar hasil bimbingan.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan FKPP Provinsi Riau Periode 2021-2026, Ini Harapan Gubri

Sedangkan untuk kriteria kurang mampu, selain melampirkan seluruh persyaratan diatas, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan masing-masing.

Seluruh berkas tadi dimasukkan kedalam map biru (D-3), hijau (D-4/S-1), merah (S-2) dan kuning (S-3). Jangan lupa mencantumkan pilihan salah satu formasi (prestasi/kurang mampu) dan formasi sosial/esakta pada sudut kanan amplop.

Berkas permohonan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat 30 September 2023.

Surat pengumuman dan contoh formulir bisa diunduh melalui tautan dibawah ini:

Pengumuman penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu 2023

lampiran form berprestasi | doc version

lampiran form kurang mampu.

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Nelayan Rupat Utara Pemilik 96,40 gram Sabu

19 April 2026 - 20:20 WIB

Tersangka nelayan dan barang bukti sabu dalam kasus peredaran sabu di Bengkalis

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bengkalis Lewat Aduan Call Center 110

19 April 2026 - 13:20 WIB

Peredaran sabu di Bengkalis: Tersangka AT beserta barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram di Mapolres Bengkalis.

Dua Mahasiswa Bengkalis Ditangkap, Polisi: Mereka Kakak Beradik

19 April 2026 - 08:00 WIB

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Bengkalis berinisial YS dan YS saat diamankan polisi.

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.
Trending di Hukrim