PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Tiga pelaku diduga menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tak berkutik saat diringkus polisi dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Ketiga tersangka antara lain berinisial DI (33) seorang Wiraswasta. Lalu MR (28) seorang Honorer dilingkup Pemkab Bengkalis. Keduanya merupakan warga Jl. Jend Sudirman Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu. Kemudian YK (40) juga seorang Honorer, warga Jl. Garuda Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari tangan ketiga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu berat 1,23 Gr (satu koma dua tiga gram).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (28/02/2022) membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Ia menuturkan, pelaku DI ditangkap pada hari Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Jend Sudirman Gg. Perjuangan Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Saat itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Desa Pakning Asal sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 19.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial DI. Saat dilakukan penggeledahan badan, didapati 1 (satu) paket narkotika yang sempat dijatuhkan tersangka,” kata Iptu Tony.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DI menerangkan narkotika tersebut didapat dari tersangka MR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap MR dan pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib, tim opsnal berhasil mengamankannya dikantor Camat Bukit batu. Dilanjutkan interogasi terhadap MR dari mana asal sabu tersebut. Tersangka mengatakan narkotika didapat dari seseorang berinisial YK yang berada di Kecamatan Siak Kecil,
“Dilakukan lagi pengembangan terhadap tersangka YK. Satu setengah jam kemudian tim berhasil mengamankannya yakni sekira pukul 10.30 Wib, disalah satu Kedai Kopi di Desa Lubuk Muda. Dari hasil interogasi terhadap YK, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial I (DPO) yang berada di Kota Pekanbaru,” ujar Kasatres Narkoba.
Selain narkotika jenis sabu, tim juga berhasil mengamankan 6 (enam) Unit Handphone dari ketiga tersangka. Usai ditangkap dan diamankan, ketiga tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi ketiga pelaku ini adalah pengedar dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tutup Iptu Tony Armando. *(ril)