Prodesanews com | PEKANBARU — Sepuluh orang penagih utang ilegal akhirnya dibekuk tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Mereka dibekuk setelah sempat buron usai melakukan aksi kekerasan dan perusakan di depan Markas Polsek Bukit Raya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka, A alias Kevin, MHA, R alias Rian, dan RS alias Garong, yang lebih dulu diamankan. Dari sepuluh pelaku tambahan, tiga di antaranya masih berusia remaja.
Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai MR, MRS, WI, MMIF, S, MRP, dan PP. Sementara tiga remaja yang turut terlibat berinisial AS, MI, dan SO. Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Kampar.
“Ini peringatan keras. Tidak ada tempat bagi penagih utang yang bertindak seperti preman,” ujar Wakapolda Riau Brigadir Jenderal Yossy Kusumo didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Anom Karibianto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 28 April 2025.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan, menyebut para pelaku tergabung dalam kelompok bernama “Debt Collector Fighter”. Aksi kekerasan ini dipicu sengketa penarikan satu unit mobil dengan kelompok pesaing di Hotel Furaya, lalu berlanjut ke kawasan Parit Indah dan memuncak di depan Polsek Bukit Raya.
Dalam aksinya, para pelaku merusak kendaraan dan menyerang korban dengan batu serta kayu. Seorang perempuan berinisial RP (31) mengalami luka serius akibat dikeroyok, meski telah berusaha menyelamatkan diri ke dalam Mapolsek.
“Awalnya kami amankan empat orang. Setelah diselidiki lebih lanjut, total 14 orang berhasil kami tangkap. Beberapa sempat melarikan diri ke Kampar, Siak, dan Pekanbaru,” kata Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, kayu, dan beberapa unit telepon genggam.
Tak hanya menangkap pelaku, Polda Riau juga menyatakan akan memanggil pihak leasing yang menggunakan jasa penagih utang ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
“Penarikan kendaraan akibat kredit macet harus mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan. Jika terjadi, segera laporkan ke polisi. Akan kami tindak tegas,” ujar Asep.
Anom Karibianto menambahkan, masyarakat yang menjadi korban kekerasan berkedok penagihan utang tidak perlu ragu melapor. “Kami sudah membuka posko pengaduan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti tanpa kompromi,” katanya.
Sebagai konsekuensi atas kegagalan pengamanan di wilayah hukumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Syafnil, dan memutasinya ke Mapolda Riau.[ril]








