Menu

Mode Gelap

Terkini · 16 Okt 2025 10:25 WIB ·

Satu Terpidana Perambah Hutan Siak Kecil Dieksekusi, Empat Lainnya Masih Bebas


 Tim Kejari bersama tersangka kasus perambah hutan Perbesar

Tim Kejari bersama tersangka kasus perambah hutan

**Setelah lebih dari setahun putusan inkrah, Kejaksaan Negeri Bengkalis baru mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan hutan di Kecamatan Siak Kecil. Empat lainnya masih buron, menimbulkan tanda tanya soal keseriusan aparat menegakkan hukum lingkungan di daerah ini. **

BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Rabu (15/10/2025). Terpidana bernama Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan, berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menjelaskan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Polsek Siak Kecil dan aparat desa setempat. “Sejak hari ini, terpidana resmi menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Empat terpidana lainnya—Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama—masih berkeliaran. Padahal, kelimanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Negeri Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan kelimanya terbukti melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin. Namun, setelah divonis, para terdakwa sempat diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim pada 21 Desember 2023, hingga akhirnya mengajukan banding dan kasasi.

Baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menolak seluruh upaya hukum mereka dan menguatkan putusan PN Bengkalis. “Setelah MA menolak kasasi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda eksekusi,” tegas Wahyu.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi terhadap satu alat bukti penting, yaitu excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski JPU meminta alat berat itu disita untuk negara, PN Bengkalis memutuskan mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan tersebut ikut dikuatkan hingga tingkat MA.

Baca Juga:  Gubri Keluarkan 11 Instruksi Terkait Penanganan Banjir di Riau

Kejari Bengkalis menyatakan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap empat terpidana lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruhnya dieksekusi. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” kata Wahyu.

Sumber: riauaktual. Com

 

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim