Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 6 Mar 2026 20:30 WIB ยท

Ponsel Kurir Hilang, Polisi Tangkap Lansia dan Tiga Penadah


 ๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Polres Bengkalis menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Z (61) yang diduga mencuri telepon seluler milik kurir paket di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi juga menahan tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

โ€œTim Resmob menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit telepon seluler,โ€ kata Juliandi.

Empat tersangka itu berinisial Z (61), M.W (54), M.N.F (24), dan F.A (19). Polisi menduga Z sebagai pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat itu korban berinisial H (36) datang untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Di lokasi tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan hingga warga sekitar melerai.

Dalam keributan itu, telepon seluler milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah situasi mereda, korban menyadari ponselnya tidak lagi berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mengalami kerugian sekitar Rp 5.999.000.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bengkalis pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WIB menemukan ponsel tersebut dari tangan M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Saat diperiksa, M.N.F mengaku membeli ponsel itu dari M.W (54). Polisi kemudian menangkap M.W di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu di Mandau

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama. Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya mengidentifikasi Z (61) sebagai pelaku pencurian. Z ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim