Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 6 Mar 2026 20:30 WIB ยท

Ponsel Kurir Hilang, Polisi Tangkap Lansia dan Tiga Penadah


 ๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka bersama barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Polres Bengkalis menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Z (61) yang diduga mencuri telepon seluler milik kurir paket di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, polisi juga menahan tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

โ€œTim Resmob menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit telepon seluler,โ€ kata Juliandi.

Empat tersangka itu berinisial Z (61), M.W (54), M.N.F (24), dan F.A (19). Polisi menduga Z sebagai pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat itu korban berinisial H (36) datang untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Di lokasi tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan hingga warga sekitar melerai.

Dalam keributan itu, telepon seluler milik korban diduga terjatuh tanpa disadari. Setelah situasi mereda, korban menyadari ponselnya tidak lagi berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mengalami kerugian sekitar Rp 5.999.000.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bengkalis pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WIB menemukan ponsel tersebut dari tangan M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Saat diperiksa, M.N.F mengaku membeli ponsel itu dari M.W (54). Polisi kemudian menangkap M.W di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Pengedar Kubur Narkoba di Tanah, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama. Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya mengidentifikasi Z (61) sebagai pelaku pencurian. Z ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim