Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis menangkap M.K.R alias R, 25 tahun, dalam kasus penangkapan sabu di Bantan. Peristiwa itu terjadi di Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Padang Permai. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan lapangan.
“Dari laporan masyarakat, kami lakukan pemantauan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi,” kata Tidar, Kamis, 14 Mei 2026.
Di lokasi, aparat mengamankan dan memeriksa pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat kotor 0,16 gram serta satu telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti sabu dan handphone kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Tidar.
Dalam pemeriksaan awal, M.K.R mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I. Satresnarkoba Polres Bengkalis masih memburu pemasok tersebut.
Selanjutnya, penyidik membawa M.K.R bersama barang bukti ke Mapolres Bengkalis. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine.
Tidar menegaskan pihaknya terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis.
“Penindakan terus kami lakukan terhadap peredaran narkotika di wilayah ini,” katanya.
Satresnarkoba Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus penangkapan sabu di Bantan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok.[ril]








