Menu

Mode Gelap

Sorot · 6 Mei 2025 12:22 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Penyelundup Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia


 📸  Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, saat konferensi pers pemusnahan barang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025). Perbesar

📸 Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, saat konferensi pers pemusnahan barang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).

Prodesanews.com | BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah dan ban bekas asal Malaysia melalui jalur pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau. Enam orang ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal motor tanpa identitas yang kandas di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Merespons laporan tersebut, polisi mengerahkan dua tim untuk melakukan penyisiran—masing-masing di laut dan darat.

Saat tiba di lokasi, tim laut menemukan kapal bermesin Mitsubishi 6D15 yang memuat ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas. Seorang anak buah kapal, S alias Emi (28), warga Desa Sepahat, langsung diamankan.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian muatan telah dipindahkan ke dua truk. Tim darat segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua kendaraan tersebut di wilayah Kota Dumai. Truk pertama yang membawa bawang merah dihentikan di kawasan Pelintung, sementara truk kedua yang mengangkut ban bekas dicegat di depan Markas Polsek Bukit Kapur.

Lima pelaku lainnya turut ditangkap. Mereka adalah H (36), dan AS (30), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta dua warga Dumai dan satu warga Sepahat, yakni M alias Pani Gondrong (35), KA (27), dan S alias Izharuddin (28).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.150 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu unit kapal motor, serta dua truk pengangkut—masing-masing truk Mitsubishi dan Hino kargo.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Wakapolres Bengkalis, Komisaris Anton Rama Putra, dalam konferensi pers pemusnahan barang seludupan tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Hj. Dewi Juliani Pastikan Beasiswa PIP Tepat Sasaran

Anton menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di pesisir sebagai jalur masuk barang selundupan. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung secara berulang.

Polres Bengkalis, kata Anton, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas kegiatan ilegal di wilayah perairan. “Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, Balai Karantina, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bengkalis agar proses hukum kasus ini berjalan tuntas,” ujarnya.[ril]

Artikel ini telah dibaca 577 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim