Menu

Mode Gelap

Hukrim · 27 Jan 2023 10:16 WIB ·

20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru, Kalapas Cari Pemasok Handphone


 📷 Konfrensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (26/1/2023). Perbesar

📷 Konfrensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (26/1/2023).

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers peredaran gelap narkoba sebanyak 20 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang dikendalikan oleh napi Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) di Mapolda Riau.

Napi berinisial Leo (38) ini diamankan Polda Riau atas keterangan dari kurir berinisial IRF (25) dan pasangannya NIA (25) di sebuah rumah, di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, pada Jum’at, 06 Januari 2023 lalu. Dari rumah inilah tim Subdit III berhasil menyita 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan, bahwa IRF ini mengaku diperintah oleh Leo yang sedang mendekam di dalam Lapas Pekanbaru, untuk menjemput sabu sebanyak 20 kg.

“IRF dan NIA ini menjemput sabu disalah satu homestay di Pekanbaru,” ujarnya.

Melalui hp yang dipegang Leo, dia memerintahkan untuk menyerahkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada tersangka lainnya berinisial AFR (32), yang ditangkap saat menunggu didepan masjid Baitul Insan Jalan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya.

“AFR ini mengaku disuruh pria inisial BOB (DPO) menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kepada IRF. Setelah melengkapi keterangan ketiga pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Leo di dalam Lapas Pekanbaru, pada Selasa siang, 10 Januari 2023,” pungkas Brigjen Kasihan Rahmadi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno mengaku bahwa Leo adalah napi ditempatnya bertugas. Ia juga mengakui sebelum diamankan, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memang melakukan koordinasi dengan pihaknya, terkait apa yang dilakukan Leo ini.

Baca Juga:  Merasa dibohongi, Masyarakat Desa Muara Basung Laporkan PT Adei ke Komisi V DPR RI dan GAKKUM - KLHK

“Kami melakukan penggeledahan bersama tim dari Polda, hasilnya ditemukan kartu ATM dan ponsel android,” jelas Sapto.

Kamar hunian Leo, sebut Sapto bukan di Blok Pengendalian Narkoba (BPN) yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Ia juga terkejut mengapa Leo bisa memiliki handphone, sehingga bisa berkomunikasi dengan kurir sabu tersebut.

“Kami di Lapas ini menerapkan pemeriksaan lalulintas barang yang masuk ke dalam Lapas dengan menggunakan alat X-ray,” jelas Sapto.

Tegasnya lagi, sebagai komitmen mendukung pemberantasan narkoba di Provinsi Riau, pihaknya akan mencari siapa orang yang memasok handphone yang ditemukan ditangan Leo.

“Kalau ada keterlibatan petugas pasti kita tindak tegas, sesuai komitmen kita perang melawan narkoba,” tutup Kalapas Kelas II A Pekanbaru ini.(ril)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Breaking news, KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

24 April 2024 - 13:11 WIB

Trending di Terkini