Menu

Mode Gelap

Hukrim · 24 Jan 2026 13:31 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak


 📸 Tersangka kasus pencabulan anak diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Perbesar

📸 Tersangka kasus pencabulan anak diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis —Dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun terjadi di Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis. Korban, sebut saja Bunga, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia S (70) di lingkungan tempat tinggalnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor. Saat itu, korban disebut sedang bermain di kediaman pria tersebut. Setelah pulang ke rumah, anak itu mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu.

Keterangan tersebut membuat ibu korban, E (36), curiga dan segera melapor ke Kepolisian Resor Bengkalis. Laporan itu tercatat dalam register LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau pada 16 Januari 2026 dan menjadi dasar dimulainya penyelidikan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan korban, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Polisi kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi menahan pria lanjut usia tersebut setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan polisi. Tersangka kini dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak memberi ruang toleransi. Ia memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Pengedar Gagal Kelabui Polisi, 23 Paket Sabu Disita

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius sekaligus kejahatan kemanusiaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, disertai pendampingan psikologis untuk pemulihan korban,” kata Fahrian, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikitpun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.(pnc/ril)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim