Prodesanews.com | Bengkalis —Dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun terjadi di Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis. Korban, sebut saja Bunga, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia S (70) di lingkungan tempat tinggalnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor. Saat itu, korban disebut sedang bermain di kediaman pria tersebut. Setelah pulang ke rumah, anak itu mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu.
Keterangan tersebut membuat ibu korban, E (36), curiga dan segera melapor ke Kepolisian Resor Bengkalis. Laporan itu tercatat dalam register LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau pada 16 Januari 2026 dan menjadi dasar dimulainya penyelidikan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan korban, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Polisi kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi menahan pria lanjut usia tersebut setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan polisi. Tersangka kini dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak memberi ruang toleransi. Ia memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius sekaligus kejahatan kemanusiaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, disertai pendampingan psikologis untuk pemulihan korban,” kata Fahrian, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikitpun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.(pnc/ril)








