PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 28 orang yang akan dijadikan sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke negeri jiran Malaysia.
Ke-28 calon PMI ini sebelumnya berada di sebuah Wisma Jl. Soekarno Hatta RT/RW 001/003 Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi Kepolisian Malaka melalui Atase Polri (Atpol) di Kuala Lumpur, Malaysia tentang adanya penumpang kapal Ferry yg dikenakan Not To Land oleh Imigresen Malaysia.
“Kemudian info diteruskan oleh Atpol KL berkoordinasi dengan Dir Reskrimum Polda Riau dan Polres Bengkalis,” kata AKBP Bimo, Rabu (7/6/2023).
Menanggapi atas info tersebut, kemudian pada hari Senin, 5 Juni 2023 Kapolres memerintahkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Reza untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus TPPO.
“Pada pukul 14.00 Wib tim berhasil mengamankan sebanyak 28 orang calon PMI yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten. Bengkalis. Dari hasil interogasi para PMI mengaku diurus oleh seseorang berinisial A sebagai koordinator dan M sebagai anggotanya,” ujar AKBP Bimo.
Selanjutnya para PMI dibawa ke Polres Bengkalis. Sementara itu, tim dibagi untuk mencari para pelaku. Di hari yang sama, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku M berada di sebuah Kos-kosan di.Jl. Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis.
“Saat dilakukan penangkapan, M mengakui bahwa ia adalah anggota dari A, yang bertugas mengontrol di Wisma serta keberangkatan PMI,” terang AKBP Bimo.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib, tim juga berhasil mengamankan pelaku A yang sempat kabur ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Pelaku diamankan di rumah temannya. Pelaku A ini mengakui sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia melalui jalur laut dengan modus menggunakan visa wisata,” beber AKBP Bimo.
Dari para pelaku diamankan beberapa barang bukti antara lain, 2 unit Handphone dan 11 paspor dengan visa wisata. Saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
“Pengungkapan Kasus TPPO ini adalah hasil nyata Rakor Polda Riau dengan Kepolisian Malaka bulan lalu, saat ini anggota masih di lapangan untuk pengembangan jaringan TPPO yang lain,” tutup Kapolres Bengkalis.(ril)








